Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Pemerintah Mampu Bersikap Objektif

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo. Istimewa

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Pemerintah Mampu Bersikap Objektif

Whisnu Mardiansyah • 1 August 2025 09:07

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, bersamaan dengan 1.116 kasus lainnya menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Keputusan Presiden ini dinilai sudah tepat.

“Keputusan Presiden memberikan abolisi dan amnesti ini adalah wujud nyata kenegarawanan. Beliau melihat kasus ini secara jernih, tanpa intervensi terhadap proses yudisial yang berjalan. Baru setelah seluruh proses hukum selesai, Presiden menggunakan kewenangannya secara konstitusional,” kata Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Yanuar juga memberikan apresiasi kepada Menteri Hukum yang telah mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti ini, serta kepada DPR RI yang merespons cepat dan menyetujui usulan tersebut dengan pertimbangan kebangsaan. Keputusan cepat ini menandakan komitmen dan kolaborasi dalam membaca arah kebijakan negara yang direpresentasikan Presiden Prabowo.

Menurut Yanuar, langkah ini menjadi pesan politik kenegaraan yang sangat baik, menunjukkan bagaimana pemerintah mampu bersikap objektif dalam menghadapi kasus-kasus yang mendapat perhatian publik dan berpotensi menimbulkan perpecahan.

“Keputusan ini adalah contoh bagaimana negara hadir dengan penuh kebijaksanaan, memprioritaskan persatuan dan keadilan, dengan semangat rekonsiliasi yang kuat, menjaga demokrasi tetap produktif, sambil tetap menghormati supremasi hukum,” jelas Anggota DPR Fraksi PKS.
 

Baca: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Dinilai Sesuai

Ia berharap, keputusan tersebut dapat membawa kebaikan dan menjadi momentum positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebelumnya, DPR menerima surat presiden (surpres) terkait pengampunan untuk dua terpidana, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Presiden Prabowo Subianto mengajukan surpres terkait abolisi untuk Tom Lembong.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana kepada terpidana. Dengan cara, menghentikan proses hukum yang masih berlangsung.

"Telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Sementara itu, Prabowo mengajukan surpres terkait amnesti untuk Hasto. Amnesti sejatinya merupakan penghapusan semua hukuman.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)