Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo. Istimewa
Whisnu Mardiansyah • 1 August 2025 09:07
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, bersamaan dengan 1.116 kasus lainnya menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Keputusan Presiden ini dinilai sudah tepat.
“Keputusan Presiden memberikan abolisi dan amnesti ini adalah wujud nyata kenegarawanan. Beliau melihat kasus ini secara jernih, tanpa intervensi terhadap proses yudisial yang berjalan. Baru setelah seluruh proses hukum selesai, Presiden menggunakan kewenangannya secara konstitusional,” kata Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Yanuar juga memberikan apresiasi kepada Menteri Hukum yang telah mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti ini, serta kepada DPR RI yang merespons cepat dan menyetujui usulan tersebut dengan pertimbangan kebangsaan. Keputusan cepat ini menandakan komitmen dan kolaborasi dalam membaca arah kebijakan negara yang direpresentasikan Presiden Prabowo.
Menurut Yanuar, langkah ini menjadi pesan politik kenegaraan yang sangat baik, menunjukkan bagaimana pemerintah mampu bersikap objektif dalam menghadapi kasus-kasus yang mendapat perhatian publik dan berpotensi menimbulkan perpecahan.
“Keputusan ini adalah contoh bagaimana negara hadir dengan penuh kebijaksanaan, memprioritaskan persatuan dan keadilan, dengan semangat rekonsiliasi yang kuat, menjaga demokrasi tetap produktif, sambil tetap menghormati supremasi hukum,” jelas Anggota DPR Fraksi PKS.
Baca: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Dinilai Sesuai |