Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa dalam konferensi pers penipu modus lowongan kerja di Mapolsek Cikarang Pusat. Metrotvnews.com/ Antonio
Antonio • 19 July 2025 18:51
Bekasi: WH, warga Jatiasih, Kota Bekasi ditangkap Polsek Cikarang Pusat karena melakukan penipuan dengan modus lowongan kerja. WH melakukan aksinya dengan meminta uang kepada empat korbannya agar bisa dimasukkan ke salah satu perusahaan yang ada di Karawang.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan WH menawarkan pekerjaan dengan biaya administrasi sebesar Rp7,5 juta kepada masing-masing korban beberapa waktu lalu.
"Tersangka melakukan penipuan dengan cara awalnya tersangka menawarkan kepada korban untuk masuk kerja di PT Toyoda Gosei Indonesia Kawasan KIC Karawang dengan biaya administrasi sebesar Rp7,5 juta," kata Mustofa di Bekasi, Sabtu, 19 Juli 2025.
Baca: Polisi Buru 2 Terduga Pelaku Kasus Jual Beli Kontrakan Fiktif di Bekasi
|
Setelah itu, para korban yang mencari pekerjaan kemudian tertarik dengan penawaran tersebut. Sehingga mereka pun langsung mengirimkan uang kepada WH. "Namun sampai saat ini para korban tidak masuk kerja," jelasnya.
Tidak hanya itu, WH juga menggunakan data korban untuk melakukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp3,5 juta. Dia sempat berjanji akan membayarkan angsuran pinjol.
Namun dia juga tidak membayarkan angsuran pinjaman itu sehingga korban mengalami kerugian atas aksi WH.
Atas perbuatannya WH yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” katanya.