Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3/3432/013.1/2025 tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Gangguan Keamanan, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat.
SE ini dikeluarkan sebagai respons atas dinamika sosial yang memanas dalam beberapa hari terakhir, guna mencegah potensi kericuhan dan menjaga kondusivitas di seluruh wilayah Jawa Timur.
Khofifah menegaskan penerbitan SE ini merupakan langkah antisipatif agar situasi keamanan Jawa Timur tetap terkendali dan tidak meluas ke arah konflik terbuka.
"Kami meminta semua pihak bersinergi menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Situasi Jawa Timur harus tetap kondusif,” kata Khofifah, Minggu, 31 Agustus 2025.
Dalam SE tersebut, terdapat tujuh instruksi penting yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah, aparat keamanan, dan masyarakat:
1. Memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait.
2. Mengintensifkan upaya preventif untuk pengamanan objek vital di setiap daerah.
3. Memberikan himbauan kepada perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya agar mencegah keterlibatan peserta didik dalam aktivitas berpotensi melanggar hukum maupun kegiatan yang tidak perlu pada malam hari.
4. Menggerakkan perangkat desa seperti kepala desa, lurah, ketua RW, ketua RT, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk memperkuat pengamanan lingkungan.
5. Mengaktifkan kembali kampung tangguh/kampung merah putih untuk memperkuat ketahanan masyarakat terhadap potensi gangguan keamanan.
6. Mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan lembaga sosial untuk menjaga kerukunan dan kondusivitas bersama.
7. Meningkatkan peran RT, RW, dan satuan lingkungan lainnya dalam mengendalikan aktivitas masyarakat dan mencegah potensi gangguan keamanan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Timur berharap seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif menjaga stabilitas daerah serta mengantisipasi potensi gesekan sosial.