Industri Perbankan Solid: Kredit Tumbuh Positif, Permodalan Memadai

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Industri Perbankan Solid: Kredit Tumbuh Positif, Permodalan Memadai

Eko Nordiansyah • 27 August 2025 11:57

Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan perkembangan positif terkini dari industri perbankan di dalam negeri. Sepanjang kuartal II-2025, kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif diikuti ketahanan permodalan dan likuiditas yang memadai.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penyaluran kredit tumbuh 7,03 persen secara year on year (yoy) pada Juli 2025 didorong aktivitas investasi yang masih cukup tinggi. Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat sebesar 7,00 persen secara yoy.

"Penghimpunan DPK utamanya ditopang perbaikan aktivitas fiskal pemerintah, korporasi, dan konsumsi masyarakat yang tercermin dari peningkatan pada produk giro sebesar 10,72 persen (yoy) dan tabungan 5,91 persen (yoy)," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 27 Agustus 2025.

Lebih jauh, ketahanan permodalan tetap solid sebagai buffer risiko dari sisi volatilitas pasar dan kredit. Rasio permodalan atau KPMM industri terjaga di level 25,81 persen pada periode Juni 2025. Sementara itu, kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio AL/NCD di level 119,43 persen dan AL/DPK sebesar 27,08 persen pada Juli 2025.
 

Baca juga: 

LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,75%



(Ilustrasi. Foto: Freepik)

Rasio kredit bermasalah terjaga

Aspek pengelolaan risiko kredit yang terjaga tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada level 2,28 persen dan rasio Loan at Risk (LaR) yang terus turun dan berada di level 9,68 persen dari total penyaluran kredit pada periode Juli 2025, level ini sudah lebih rendah dari 2019 sebelum pandemi covid-19.

Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan Undang- Undang LPS, yakni paling sedikit 90 persen dari keseluruhan nasabah bank. Upaya ini merupakan bagian untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara luas.

Secara konsisten, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dari total nasabah bank. Tingkat cakupan tersebut juga berada di atas 80 persen yang merupakan tingkat cakupan yang memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).

Selanjutnya, LPS pun terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi rupiah maupun valuta asing. Saat ini Suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah bergerak dalam kisaran terbatas. Pada periode observasi hingga pertengahan Agustus, SBP tercatat turun 11bps ke level 3,45 persen dibandingkan periode observasi penetapan TBP reguler pada Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)