Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (dua dari kiri). Foto: Dok LPS
Ihfa Firdausya • 27 August 2025 10:18
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) juga dipangkas sebesar 25 bps menjadi pada level 6,25 persen.
Sementara tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum diputuskan untuk tetap berada pada level 2,25 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, keputusan itu diambil dengan mencermati tren penurunan suku bunga pasar (SBP) ke depan, upaya antisipatif untuk memperkuat kinerja perekonomian, dan menegaskan sinergi kebijakan. Ia menyebut, LPS juga mempertimbangkan beberapa hal.
"Pertama, mendorong kinerja dan suku bunga kredit yang lebih yang lebih kompetitif. Kedua, proses likuiditas yang tetap longgar, dan memberikan ruang penurunan bunga simpanan bagi bank. Ketiga, tingkat cakupan penjaminan yang masih relatif memadai," kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu, 27 Agustus 2025.
Baca juga:
Resmi! QRIS Kini Bisa Dipakai untuk Transaksi di Jepang |