KLB Campak, IDAI: Imunisasi Harus Diperkuat

Ilustrasi vaksin. Foto: Medcom.

KLB Campak, IDAI: Imunisasi Harus Diperkuat

Ficky Ramadhan • 27 August 2025 19:32

Jakarta: Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) prihatin atas kejadian luar biasa (KLB) campak yang kini meluas hingga 14 provinsi dengan 46 wilayah. KLB tersebut dinilai menjadi bukti adanya penurunan cakupan imunisasi yang signifikan di masyarakat.

"Campak adalah penyakit yang sangat menular, jauh lebih menular daripada Covid-19. Untuk timbulnya KLB tidak perlu sampai cakupan imunisasi turun hingga nol, penurunan hingga 60 persen saja sudah bisa memicu KLB di banyak tempat," kata Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 27 Agustus 2025.

Oleh karenanya, Piprim menekankan, cakupan imunisasi Measles Rubbela (MR) harus di atas 95 persen. Sehingga, terbentuk herd immunity atau kekebalan komunitas.

"KLB ini sebetulnya bisa diatasi dengan mengedukasi, memotivasi kembali masyarakat yang galau dengan imunisasi. Harus sama-sama kita ingatkan dan sadarkan," ungkap Piprim.
 

Baca juga: KLB Campak di Sumenep 2.035 Warga Terinfeksi, 17 Meninggal

Selain itu, Piprim mengingatkan agar Kementerian Kesehatan tidak hanya fokus pada urusan birokrasi semata. Menurutnya, penyakit seperti ini dapat berakibat fatal, bahkan menyebabkan kematian bila tidak dicegah dengan imunisasi.

"Pak Menkes ini jangan sibuk mutasi-mutasi melulu nih. Masalah begini ini kerjaan Menkes seharusnya juga. Jangan sampai upaya promotif preventif dilupakan," sebut Piprim.

IDAI pun mendorong pemerintah memastikan ketersediaan vaksin hingga pelosok. Pemerintah juga harus melibatkan tokoh masyarakat dan pemuka agama dalam meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap imunisasi. 

"IDAI siap berkolaborasi demi kesehatan anak Indonesia. Kami juga berharap media membantu menyebarkan informasi yang akurat agar masyarakat semakin percaya pada imunisasi," ujar Piprim.

Menurut dia, imunisasi bukan hanya pencegahan penyakit menular. Tapi juga bagian dari pemenuhan hak dasar anak.

"Imunisasi adalah hak anak. Anak berhak untuk hidup sehat dan terlindungi dari penyakit berbahaya," kata Piprim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)