Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd (TikTok Nusantara). Penetapan tersebut dikeluarkan setelah PT Tokopedia dan TikTok Nusantara menyetujui seluruhnya persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator (Persetujuan Bersyarat) beserta jadwal waktu pelaksanaannya.
Hal ini disampaikan Majelis Komisi dalam Sidang Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 beragendakan Pembacaan Penetapan Majelis Komisi yang dilaksanakan Selasa, 17 Juni 2025 di Jakarta. Majelis Komisi dalam sidang tersebut dipimpin oleh Budi Joyo Santoso sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis.
"Sebelumnya, melalui penilaian menyeluruh yang hasilnya dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi pada 27 Mei 2025, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2025.
Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh TikTok Nusantara dan PT Tokopedia. Dalam sidang berikutnya pada 10 Juni 2025, TikTok Nusantara dan PT Tokopedia menyampaikan beberapa usulan teknis serta penyesuaian redaksional terbatas terhadap sejumlah Persetujuan Bersyarat serta periode penyampaian data terkait.
Investigator KPPU menanggapi dengan tetap pada usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu persetujuan bersyarat sebagaimana yang disampaikan pada sidang pertama pada tanggal 27 Mei 2025 dengan alasan perlunya pemantauan yang lebih intensif terhadap dinamika industri e-commerce yang cepat berubah.
(Gedung KPPU. Foto: Dok Setkab)
Dengan adanya penyesuaian redaksional dan periode penyampaian data dari pelaku usaha tersebut, Majelis Komisi menilai TikTok Nusantara dan PT Tokopedia menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat yang disampaikan.
Oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, Majelis Komisi menjadwalkan Pemeriksaan Pelaku Usaha dalam Sidang Majelis Komisi berikutnya, untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari Pelaku Usaha terkait penolakan terhadap jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat.
"Dalam sidang kemarin, kedua pelaku usaha menyatakan kesanggupan akan melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat yang ditetapkan KPPU tanpa penyesuaian redaksional atau teknis apapun," ujar dia.
Adapun syarat-syarat tersebut menyatakan agar kedua pelaku usaha:
1. Memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan
tying dan
bundling dalam berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya;
2. Tidak melakukan penyalahgunaan kekuatan pasar (
abuse of dominant position) dengan melakukan praktik-praktik sebagai berikut:
a. melakukan perilaku
predatory pricing yang dapat merugikan pesaing;
b.
self-preferencing dalam display platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup para pihak;
c. menghalangi
seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia maupun TikTok Shop “(Shop|Tokopedia)”, baik secara langsung maupun dengan memberikan persyaratan yang memberatkan
seller/merchant dan konsumen;
3. Memastikan sosial media TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produknya yang terdapat di platform
e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop (Shop | Tokopedia);
4. Memastikan tidak terdapat eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar (tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi);
5. Memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop (Shop | Tokopedia) dan Tokopedia.
Untuk memastikan kepatuhan atas Persetujuan Bersyarat, KPPU melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dengan meminta masing-masing pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai data secara rutin kepada KPPU. Dalam hal ini, kedua pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan:
1. Laporan setiap tiga bulan untuk fitur "Shop" (Shop | Tokopedia) yang mencakup total pendapatan dari kegiatan
e-commerce beserta sumber pendapatannya; persentase dan/atau nilai fee yang dikenakan kepada penjual (
seller) dan pembeli (konsumen) untuk lima kategori; komponen biaya langsung (
direct cost) dan biaya tidak langsung (
indirect cost) dalam operasional bisnis perusahaan
e-commerce,
growth trend atau
decline trend dengan basis data bulanan atau triwulanan atas biaya langsung dan biaya tidak langsung, selama dua tahun sejak penetapan ditetapkan.
2. Seluruh daftar perusahaan penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa layanan pembayaran yang bekerjasama di Shop|Tokopedia dan setiap terdapat perubahan setiap enam bulan, selama dua tahun sejak penetapan ditetapkan.
3. Dokumen perjanjian dengan dua penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa pembayaran terbesar dan dua penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa layanan pembayaran terkecil yang bekerja sama di Shop | Tokopedia sebelum dan setelah pengambilalihan saham setiap tahun, selama dua tahun sejak penetapan ditetapkan.
4. Dokumen perjanjian dengan dua merchant/seller UMKM dan dua
merchant official store di Shop|Tokopedia sebelum dan setelah pengambilalihan saham setiap tahun, selama dua tahun sejak Penetapan ditetapkan.
Dengan adanya usulan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, Majelis Komisi menilai dan menyimpulkan para pelaku usaha dapat melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat secara efektif, cukup cakupannya, dan dalam waktu yang singkat dengan tetap memiliki efek mempertahankan atau memulihkan persaingan sehat.
Pengawasan atas pelaksanaan Persetujuan Bersyarat dilaksanakan sejak tanggal Penetapan sampai dengan 17 Juni 2027. Dengan dikeluarkannya Penetapan, Majelis Komisi menghentikan proses persidangan atas perkara tersebut.
"Ke depan, apabila KPPU menemukan kedua pelaku usaha tidak melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, maka Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Pelaku usaha dihadapkan pada tindakan administratif sebagaimana Undang-Undang No. 5 Tahun 1999," ungkap dia.