Ilustrasi. Antrean masyarakat di salah satu agen gas LPG 3 kg di kawasan Jalan Suryani, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Februari 2025.
Jakarta: Pemerintah akhirnya memperbolehkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg setelah kebijakan sebelumnya menuai polemik di berbagai daerah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pengecer kini bisa beroperasi kembali, tetapi dengan status sebagai sub-pangkalan yang terdaftar.
Arahan Langsung dari Presiden
Keputusan ini diambil setelah Bahlil dua kali ditelepon oleh
Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat kecil. Prabowo bahkan memanggil Bahlil ke Istana Kepresidenan terkait polemik ini.
"Atas perintah Bapak Presiden, saya baru ditelepon tadi pagi dan tadi malam kami diarahkan, adalah pertama memastikan LPG ini harus tepat sasaran dan subsidi harus tepat sasaran. Harganya harus terjangkau," ujar Bahlil saat sidak di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 4 Februari 2025.
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menutup celah permainan harga yang sebelumnya sering terjadi di tingkat pengecer.
"Atas arahan Bapak Presiden, semua supplier yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini, mulai menjadi sub-pangkalan. Tujuannya apa? Mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT. Supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol," terang Bahlil.
Baca juga:
Kebijakan Prabowo Izinkan Penjualan Elpiji 3 Kg ke Tingkat Pengecer Didukung
Respons Pemerintah terhadap Keluhan Publik
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai bahwa perubahan kebijakan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
"Maraknya antrean masyarakat di mana-mana, dan bahkan kebijakan tersebut justru menimbulkan kegaduhan serta protes di mana-mana karna tambah menyulitkan. Artinya Presiden selalu atensi langsung dengan keluhan dan aspirasi masyarakat," kata Iwan.
Namun, Iwan juga mengingatkan bahwa meskipun regulasi ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi, implementasinya harus disertai dengan sosialisasi yang memadai agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
"Hal ini agar tidak menimbulkan hal yang malah kontraproduktif," tambahnya.
Model Sub-Pangkalan dan Tantangan di Lapangan
Pemerintah berencana menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih terkontrol. Pembeli juga diwajibkan membawa KTP agar bisa terdata dalam sistem subsidi.
Meski kebijakan ini bertujuan baik, ada tantangan yang harus dihadapi di lapangan. Sebelumnya, harga LPG 3 kg di pengecer sering kali lebih tinggi dari harga subsidi, mencapai Rp 26.000 per tabung.
Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan harga tetap di kisaran Rp 15.000 – Rp 16.000 sesuai dengan subsidi Rp 36.000 per tabung. Namun, apakah sistem sub-pangkalan ini akan berjalan efektif? Seberapa siap pengecer kecil untuk beradaptasi dengan mekanisme baru ini?
Keputusan untuk kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg memang meredakan gejolak di masyarakat, tetapi implementasinya tetap menjadi tantangan yang harus diawasi secara ketat.