Penganut Monogami, Pramono Tak Segan Pecat ASN DKI yang Berpoligami

Gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung. Medcom.id/Joy Jones

Penganut Monogami, Pramono Tak Segan Pecat ASN DKI yang Berpoligami

Medcom • 1 February 2025 13:35

Jakarta: Gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung menegaskan bakal mengkaji Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN). Salah satu poin dalam aturan tersebut mengizinkan ASN berpoligami.

Pramono menegaskan tidak sepakat dengan poligami. Sehingga, aturan tersebut bertentangan dengan prinsip yang dianutnya dalam perkawinan.

"Saya penganut monogami," tegas Pramono, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.

Pengkajian terhadap beleid ini akan melibatkan Wakil Gubernur terpilih Jakarta Rano 'Doel' Karno. Bahkan dalam pengkajian ini, dia tak segan memuat aturan pemecatan terhadap ASN yang berpoligami.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN. Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799 Tahun 2004.

Dalam Pergub yang baru tersebut, terdapat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.

"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," bunyi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dikutip Jumat, 17 Januari 2025.
 

Baca Juga: 

Pemprov Jakarta Didesak Beri Penjelasan Komprehensif soal Pergub Poligami untuk ASN


Salah satu poin yang menarik perhatian Pergub itu adalah memperbolehkan ASN berpoligami. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), dinyatakan pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Pasal 4 ayat (2).

Syarat yang harus dimiliki untuk berpoligami, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

Kemudian, pendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

(Jose Nicol)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)