Gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung. Medcom.id/Joy Jones
Medcom • 1 February 2025 13:35
Jakarta: Gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung menegaskan bakal mengkaji Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN). Salah satu poin dalam aturan tersebut mengizinkan ASN berpoligami.
Pramono menegaskan tidak sepakat dengan poligami. Sehingga, aturan tersebut bertentangan dengan prinsip yang dianutnya dalam perkawinan.
"Saya penganut monogami," tegas Pramono, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Pengkajian terhadap beleid ini akan melibatkan Wakil Gubernur terpilih Jakarta Rano 'Doel' Karno. Bahkan dalam pengkajian ini, dia tak segan memuat aturan pemecatan terhadap ASN yang berpoligami.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN. Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799 Tahun 2004.
Dalam Pergub yang baru tersebut, terdapat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," bunyi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dikutip Jumat, 17 Januari 2025.
Baca Juga:
Pemprov Jakarta Didesak Beri Penjelasan Komprehensif soal Pergub Poligami untuk ASN |