Gunung Rinjani. Foto: Dok. The Seven Summit of Indonesia
Putri Purnama Sari • 10 August 2025 17:24
Jakarta: Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) akan membuka kembali jalur pendakian Gunung Rinjani pada Senin, 11 Agustus 2025, setelah ditutup selama 10 hari sejak 1 Agustus 2025.
Penutupan semua jalur pendakian itu berdasarkan hasil rapat koordinasi tindak lanjut penanganan kecelakaan yang terjadi di Jalur Danau Segara Anak Rinjani. Keputusan ini menyusul evaluasi intensif dan pembenahan tata kelola kawasan terhadap keselamatan pengunjung.
Dalam rapat evaluasi tanggal 8 Agustus 2025, melibatkan instansi lintas sektor Kemenko Polkam, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pariwisata, Basarnas, TNI, Polri, serta pemerintah daerah dan asosiasi pariwisata.
Hasil evaluasi menuntut revisi Standar Operasional Prosedur (SOP), mencakup:
- Penyesuaian kelas jalur menjadi grade IV.
- Pengaturan rasio pemandu dan porter.
- Penggunaan asuransi premium.
- Rencana kontinjensi untuk situasi darurat.
Adapun, BTNGR telah menerbitikan surat Keputusan terbaru dengan nomor SK.6/T.39/TU/KSA.04.01/B/08/2025 tanggal 9 Agustus 2025 menggantikan SOP sebelumnya.
“Setelah melakukan perbaikan tata kelola pendakian, termasuk revisi SOP yang menyesuaikan kelas jalur Rinjani menjadi grade IV, pengaturan asuransi premium, rasio penggunaan guide, dan penyusunan rencana kontinjensi kondisi darurat, kami memutuskan pembukaan kembali pendakian mulai 11 Agustus 2025,” ujar Kepala BTNGR Yarman, Minggu, 10 Agustus 2025.
Enam Jalur Pendakian yang Dibuka Kembali dan Prosedur Booking
Enam jalur pendakian yang dibuka kembali antara lain:
- Senaru (Lombok Utara)
- Torean (Lombok Utara)
- Sembalun (Lombok Timur)
- Timbanuh (Lombok Timur)
- Tetebatu (Lombok Timur)
- Aik Berik (Lombok Tengah)
Booking tiket hanya bisa melalui aplikasi
eRinjani yang sudah dibuka sejak 9 Agustus 2025 pukul 16.00 WITA. Booking tiket melalui online ini bertujuan mengatur jumlah pendaki dan menghindari kemacetan jalur awal pendakian.
BTNGR menegaskan, kebijakan pembukaan ini akan berlaku hingga adanya evaluasi berikutnya. Jika ditemukan pelanggaran atau kondisi berbahaya, pembatasan atau penutupan sementara dapat kembali diberlakukan.
Dengan pembukaan kembali ini, BTNGR berharap pariwisata alam Rinjani kembali bergeliat, mendorong perekonomian masyarakat sekitar, serta menjaga kelestarian lingkungan.