TPAS Ilegal di Kawasan Wisata Brown Canyon Ditutup

Kawasan Wisata Brown Canyon di Perbatasan Kabupaten Demak dan Kota Semarang berubah menjadi tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) ilegal. MI

TPAS Ilegal di Kawasan Wisata Brown Canyon Ditutup

Media Indonesia • 12 August 2025 09:30

Demak: Pemerintah Kabupaten Demak dan Pemerintah Kota Semarang secara resmi menutup tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) ilegal yang ada di kawasan Brown Canyon di perbatasan kedua daerah tersebut. Selain melakujan pembersihan dan penyediaan kontainer sampah juga pengawasan ketat di lokasi wisata tersebut.

Lokasi wisata di kawasan Brown Canyon berada di perbatasan Kabupaten Demak dan Kota Semarang tejah berubah menjadi tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) menjadi sorotan. Kedua pemerintah daerah akhirnya turun tangan dan secara resmi menutup TPAS ilegal tersebut.

"Sebelumnya Kawasan Brown Canyon merupakan area bekan penambang galian C ini menarik bagi wisatawan, tetapi sekarang tidak ada yang datang karena menjadi gunungan sampah," ujar Anjar, warga Pucang Gading Atas, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Selasa, 12 Agustus 2025.

Hal serupa juga diungkapkan Siti, warga Klipang, Kota Semarang. Selain merusak pemandangan di kawasan wisata Brown Canyon, TPAS ilegal itu juga menimbulkan aroma tidak sedap hingga tercium hingga radius lima kilometer membuat warga terganggu. Bahkan kepulan asap pembakaran sampah membuat pernafasan sesak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti mengatakan selain menutup secara resmi, juga akan memaksimalkan fasilitas pembuangan sampah dengan menempatkan beberapa kontainer di titik-titik strategis seperti di RW 6 Kelurahan Rowosari dan di belakang Kelurahan Sendang Mulyo.
 

Baca: Banjir Limpasan di Sukabumi, Sampah Jadi Biang Kerok

“Kami memaksimalkan sarana dan prasarana pengangkutan sampah dan memasang plang imbauan kepada warga Kota Semarang agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut,” ujar Arwita Mawarti.

Selain itu, telah ditempatkan petugas untuk melakukan piket untuk mengawasi aktivitas pembuangan sampah. Pasalnya, masih ditemukan banyak warga Semarang yang kedapatan membuang sampah di lokasi tersebut berasal dari Srondol Kulon, Tembalang dan beberapa wilayah lain.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas DLH Demak, Sudarwanto mengungkapkan lokasi TPAS ilegal di kawasan wisata Brown Canyon tersebut berada di perbatasan dua daerah,. Setelah dikakukan koordinasi dengan Pemkot Semarang dan Pemrov Jawa Tengah maka dikakukan langkah penutupan secara resmi.

"Penanganan TPAS ilegal tersebut dikakukan secara bersama secara bertahap, selain menyiapkan kontainer di wilayah masing-masing dan pengawasan ketat, proses selanjutnya adalah pembersihan untuk mengembalikan kondisi semula," kata Sudarwanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)