Kawasan Wisata Brown Canyon di Perbatasan Kabupaten Demak dan Kota Semarang berubah menjadi tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) ilegal. MI
Media Indonesia • 12 August 2025 09:30
Demak: Pemerintah Kabupaten Demak dan Pemerintah Kota Semarang secara resmi menutup tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) ilegal yang ada di kawasan Brown Canyon di perbatasan kedua daerah tersebut. Selain melakujan pembersihan dan penyediaan kontainer sampah juga pengawasan ketat di lokasi wisata tersebut.
Lokasi wisata di kawasan Brown Canyon berada di perbatasan Kabupaten Demak dan Kota Semarang tejah berubah menjadi tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) menjadi sorotan. Kedua pemerintah daerah akhirnya turun tangan dan secara resmi menutup TPAS ilegal tersebut.
"Sebelumnya Kawasan Brown Canyon merupakan area bekan penambang galian C ini menarik bagi wisatawan, tetapi sekarang tidak ada yang datang karena menjadi gunungan sampah," ujar Anjar, warga Pucang Gading Atas, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Selasa, 12 Agustus 2025.
Hal serupa juga diungkapkan Siti, warga Klipang, Kota Semarang. Selain merusak pemandangan di kawasan wisata Brown Canyon, TPAS ilegal itu juga menimbulkan aroma tidak sedap hingga tercium hingga radius lima kilometer membuat warga terganggu. Bahkan kepulan asap pembakaran sampah membuat pernafasan sesak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti mengatakan selain menutup secara resmi, juga akan memaksimalkan fasilitas pembuangan sampah dengan menempatkan beberapa kontainer di titik-titik strategis seperti di RW 6 Kelurahan Rowosari dan di belakang Kelurahan Sendang Mulyo.
Baca: Banjir Limpasan di Sukabumi, Sampah Jadi Biang Kerok |