Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 6 August 2025 13:49
Banten: Satgas Pangan Polri merekonstruksi proses produksi beras di Gudang PT Padi Indonesia Maju (PIM), Serang, Banten, usai menemukan perusahaan itu menjual beras oplosan kepada masyarakat. Dalam rekonstruksi, masih ditemukan patahan beras halus (menir) pada hasil produksi.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, mulanya pihaknya melihat jelas proses produksi beras dari awal pengeringan gabah setelah proses panen hingga pengemasan. Proses produksi beras disebut memakan waktu kurang lebih 20 jam.
Kemudian, menir ditemukan pada akhir produksi beras. Pasalnya, di proses pertengahan produksi ada pemisahan antara beras patahan kecil termasuk menir.
"Yang itu sudah terpisah dan menir terbuang jauh di luar dari pabrik. Artinya tidak mungkin lagi akan bisa kembali Namun, demikian di hasil akhir tadi kita lihat masih ada walaupun kecil-kecil sekali tapi masih kita temukan," kata Helfi di Serang, Banten, Rabu, 6 Juli 2025.
Helfi menekankan temuan itu harus menjadi evaluasi pabrik, dengan membuat sistem agar pecahan itu tidak bisa masuk lagi ke dalam produk yang nantinya akan dikemas dan dijual kepada masyarakat. Ia meminta PT PIM memproduksi dan memperdagangkan beras premium dengan standar kualitas baik.
"Kita berharap supaya masyarakat tidak merasa dirugikan, masyarakat tidak boleh dirugikan dengan hasil produksi yang diproduksi oleh PT Padi Indonesia Maju," ucap Helfi.
Adapun, mesin produksi yang ada di perusahaan PT Padi Indonesia Maju terdiri atas sembilan unit dryer atau pengering gabah, delapan unit husker atau pemecah kulit gabah, enam unit whitetener atau pemoles beras. Kemudian, empat unit color sherter atau pemisah warna, enam unit length grader atau pemisah beras utuh dan pecah, serta enam unit mesin pengemas lengkap dengan timbangan otomatis.
Saat ini, Satgas Pangan Polri masih memperbolehkan PT Padi Indonesia Maju memproduksi beras. Namun, dengan pengawasan yang ketat. Produsen beras anak perusahaan Wilmar Group ini, mampu memproduksi beras sebanyak 300 ton per hari. Dengan begitu, bisa membantu pasokan beras di pasaran.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan sejumlah beras premium berbagai merek hasil produksi PT PIM tidak sesuai standar mutu dan takaran. Seperti merek Fortune ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Sania, ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Siip, ukuran 5 kg, dan Sovia, ukuran 5 kg.
Sebanyak tiga direksi PT PIM pun telah ditetapkan tersangka. Mereka ialah S, selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Padi Indonesia Maju; AI Selaku Kepala Pabrik PT Padi Indonesia Maju; dan DO selaku Kepala Quality Control PT Padi Indonesia Maju.
Para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.