Sidang kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 6 August 2025 18:48
Makassar: Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum, Aria Perkasa, dalam amar tuntutannya mengatakan Amdi Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Ibrahim berupa pidana penjara selama 8 tahun," kata Aria di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca: ASN Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Gowa Divonis 2 Tahun Penjara
|