Eks Kepala Perpustakaan UIN Makassar Terdakwa Uang Palsu Dituntut 8 Tahun Penjara

Sidang kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.

Eks Kepala Perpustakaan UIN Makassar Terdakwa Uang Palsu Dituntut 8 Tahun Penjara

Muhammad Syawaluddin • 6 August 2025 18:48

Makassar: Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Jaksa Penuntut Umum, Aria Perkasa, dalam amar tuntutannya mengatakan Amdi Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Ibrahim berupa pidana penjara selama 8 tahun," kata Aria di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.
 

Baca: ASN Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Gowa Divonis 2 Tahun Penjara
 
Andi Ibrahim yang merupakan Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar itu bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelas Aria.

Dalam amar tuntutan tersebut jaksa penuntut umum menyampaikan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni perbuatan dua terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara," ungkap Aria.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa Andi Ibrahim yakni bersikap sopan selama persidangan, ?terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
?
"?Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Andi Ibrahim. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)