Sidang kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.
Eks Kepala Perpustakaan UIN Makassar Terdakwa Uang Palsu Dituntut 8 Tahun Penjara
Muhammad Syawaluddin • 6 August 2025 18:48
Makassar: Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum, Aria Perkasa, dalam amar tuntutannya mengatakan Amdi Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Ibrahim berupa pidana penjara selama 8 tahun," kata Aria di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.
| Baca: ASN Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Gowa Divonis 2 Tahun Penjara
|
"Terdakwa juga didenda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelas Aria.
Dalam amar tuntutan tersebut jaksa penuntut umum menyampaikan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni perbuatan dua terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara," ungkap Aria.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa Andi Ibrahim yakni bersikap sopan selama persidangan, ?terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
?
"?Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Andi Ibrahim.