Siap-siap! Komdigi akan Terbitkan Aturan e-SIM Dua Minggu Lagi

Menteri Komdigi Meutya Hafid. (Metrotvnews.com/Eko N)

Siap-siap! Komdigi akan Terbitkan Aturan e-SIM Dua Minggu Lagi

Putri Purnama Sari • 7 February 2025 11:41

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menerbitkan regulasi terkait penggunaan embedded SIM (eSIM) dalam dua minggu ke depan pada Februari 2025.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan ini merupakan langkah modernisasi pemerintah dalam transformasi digital. Regulasi eSIM ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, mencegah penyalahgunaan, dan memberikan kepastian hukum bagi penggunaannya di Indonesia.

"Jadi, kartu SIM nanti akan bentuknya e-SIM, itu kita akan keluarkan aturannya. Tentu butuh waktu dan proses sampai betul-betul terjadi, tapi kami akan keluarkan kurang lebih dalam dua minggu ke depan," kata Meutya yang dikutip, Jumat, 7 Februari 2025.

Selain itu, pemerintah juga akan menugaskan operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data masyarakat guna menertibkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada lebih dari satu nomor. 
 

Baca juga: Menkomdigi Godok Aturan Pembatasan Media Sosial Bagi Anak-Anak

Regulasi mengenai pemutakhiran data telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya Pasal 160 ayat (1). 

Dalam aturan tersebut, operator telekomunikasi dilarang melakukan registrasi lebih dari tiga nomor untuk setiap pelanggan dengan identitas yang sama. Meutya menegaskan bahwa penerapan eSIM dan pemutakhiran data ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan digital masyarakat. 

"Untuk mengamankan, baik itu data atau menghindari masyarakat dari kejahatan-kejahatan di dunia digital," lanjutnya. 

Dengan diterbitkannya regulasi ini, diharapkan adopsi eSIM di Indonesia dapat berjalan lebih teratur dan aman, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)