Menteri Komdigi Meutya Hafid. (Metrotvnews.com/Eko N)
Putri Purnama Sari • 7 February 2025 11:41
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menerbitkan regulasi terkait penggunaan embedded SIM (eSIM) dalam dua minggu ke depan pada Februari 2025.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan ini merupakan langkah modernisasi pemerintah dalam transformasi digital. Regulasi eSIM ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, mencegah penyalahgunaan, dan memberikan kepastian hukum bagi penggunaannya di Indonesia.
"Jadi, kartu SIM nanti akan bentuknya e-SIM, itu kita akan keluarkan aturannya. Tentu butuh waktu dan proses sampai betul-betul terjadi, tapi kami akan keluarkan kurang lebih dalam dua minggu ke depan," kata Meutya yang dikutip, Jumat, 7 Februari 2025.
Selain itu, pemerintah juga akan menugaskan operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data masyarakat guna menertibkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada lebih dari satu nomor.
Baca juga: Menkomdigi Godok Aturan Pembatasan Media Sosial Bagi Anak-Anak |