5 February 2025 17:56
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menandatangani surat keputusan untuk membentuk tim kerja khusus. Tim ini akan menggodok kajian mengenai pembatasan anak-anak membuat akun media sosial, termasuk aturan perlindungan anak di ruang digital.
Tim kerja terdiri dari perwakilan beberapa instansi dan latar belakang. Mulai dari kementerian, akademisi, hingga lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto. Lembaga ini sudah bekerja mulai Senin, 3 Februari 2025.
Saat ini, Indonesia tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar. Data National Center for Missing & Exploited Children's pada 2024 bahkan mengungkapkan kasus pornografi anak Indonesia selamaempat tahun terakhir mencapai lebih dari 5 juta kasus.
Penetrasi internet dinominasi kelompok gen z atau mereka yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012, yaitu sebesar 87,02%. Angka yang tinggi juga disumbang oleh generasi post z atau mereka yang lahir setelah 2013, yakni dengan penetrasi sebesar 48,10%.
Diketahui, mereka umumnya menghabiskan 97% waktu untuk berselancar di dunia maya menggunakan gawai. Namun sayangnya, tidak sedikit dari mereka yang singgah di situs-situs judi online.
Oleh karena itu, untuk memastikan anak-anak terlindungi dari konten-konten negatif di ruang digital, salah satu caranya adalah meregulasi penggunaannya dengan batasan usia.
Baca juga: Kemenkomdigi Rancang Aturan Pembatasan Media Sosial |