Menkomdigi Godok Aturan Pembatasan Media Sosial Bagi Anak-Anak

5 February 2025 17:56

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menandatangani surat keputusan untuk membentuk tim kerja khusus. Tim ini akan menggodok kajian mengenai pembatasan anak-anak membuat akun media sosial, termasuk aturan perlindungan anak di ruang digital.

Tim kerja terdiri dari perwakilan beberapa instansi dan latar belakang. Mulai dari kementerian, akademisi, hingga lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto. Lembaga ini sudah bekerja mulai Senin, 3 Februari 2025.

Saat ini, Indonesia tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar. Data National Center for Missing & Exploited Children's pada 2024 bahkan mengungkapkan kasus pornografi anak Indonesia selamaempat tahun terakhir mencapai lebih dari 5 juta kasus. 

Penetrasi internet dinominasi kelompok gen z atau mereka yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012, yaitu sebesar 87,02%. Angka yang tinggi juga disumbang oleh generasi post z atau mereka yang lahir setelah 2013, yakni dengan penetrasi sebesar 48,10%. 

Diketahui, mereka umumnya menghabiskan 97% waktu untuk berselancar di dunia maya menggunakan gawai. Namun sayangnya, tidak sedikit dari mereka yang singgah di situs-situs judi online.

Oleh karena itu, untuk memastikan anak-anak terlindungi dari konten-konten negatif di ruang digital, salah satu caranya adalah meregulasi penggunaannya dengan batasan usia.
 

Baca juga: Kemenkomdigi Rancang Aturan Pembatasan Media Sosial

Di Australia, pemerintah membatasi umur pengguna media sosial adalah 16 tahun ke atas yang mulai berlaku pada Januari 2025. Pembatasan ini menggunakan teknologi verifikasi usia, yaitu biometrik yang didukung dengan basis pemerintah.

Tujuannya adalah untuk mencegah anak menjadi kecanduan konten-konten yang bisa berdampak pada kesehatan mental mereka. Platform media sosial yang melanggar akan dikenakan sanksi denda hingga setara Rp330 miliar. 

Sementara itu di Prancis, pemerintahnya memberlakukan aturan anak di bawah usia 15 tahun memerlukan izin orang tua untuk membuat akun media sosial. Jika platform media sosial ada yang tidak mematuhi aturan ini, pemerintah Prancis bisa memberi sanksi dengan denda.

Di Tiongkok, ada aturan pembatasan jam dan durasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Mereka dilarang menggunakan perangkat digital mulai jam 10 malam sampai jam 6 pagi. 

Tujuan aturan itu agar anak-anak mendapat istirahat yang cukup dan berkualitas. Selain itu, untuk anak usia 16 hingga 18 tahun, penggunaan perangkat digital dibatasi selama 2 jam per harinya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)