Australia resmi terapkan larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Foto: Ist
Fajar Nugraha • 29 November 2024 20:02
Sydney: Australia pada Kamis 28 November 2024 mengesahkan undang-undang larangan media sosial untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun setelah perdebatan emosional yang mengguncang negara itu. Pengesahan itu menetapkan tolok ukur untuk yurisdiksi di seluruh dunia dengan salah satu peraturan terketat yang menargetkan Big Tech.
Undang-undang tersebut memaksa raksasa teknologi mulai dari Instagram dan pemilik Facebook Meta hingga TikTok untuk menghentikan anak di bawah umur masuk ke akun mereka atau menghadapi denda hingga USD32 juta. Uji coba metode untuk menegakkannya akan dimulai pada bulan Januari dan larangan tersebut akan mulai berlaku dalam setahun.
Rancangan Undang-Undang Usia Minimum untuk Penggunaan Media Sosial menjadikan Australia sebagai kasus uji bagi sejumlah pemerintah yang telah menetapkan atau mengatakan mereka berencana untuk menetapkan pembatasan usia untuk penggunaan media sosial di tengah kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap kesehatan mental kaum muda.
Negara-negara termasuk Prancis dan beberapa negara bagian AS telah mengesahkan undang-undang untuk membatasi akses bagi anak di bawah umur tanpa izin orang tua, tetapi larangan Australia bersifat mutlak. Larangan penuh bagi anak di bawah 14 tahun di Florida sedang digugat di pengadilan atas dasar kebebasan berbicara.
Disahkannya undang-undang tersebut setelah hari terakhir yang melelahkan di tahun parlemen Australia menandai kemenangan politik bagi Perdana Menteri Anthony Albanese yang berhaluan kiri-tengah yang akan maju dalam pemilihan umum tahun 2025 di tengah menurunnya hasil jajak pendapat.
“Larangan tersebut menghadapi tentangan dari para pendukung privasi dan beberapa kelompok hak anak, tetapi 77 persen penduduk menginginkannya,“ menurut jajak pendapat terbaru, seperti dikutip ABC Australia, Jumat 29 November 2024.
Dengan latar belakang penyelidikan parlemen hingga tahun 2024 yang mendengarkan bukti dari orang tua anak-anak yang menyakiti diri sendiri karena perundungan di media sosial, media dalam negeri mendukung larangan yang dipimpin oleh News Corp milik Rupert Murdoch, penerbit surat kabar terbesar di negara itu, dengan kampanye yang disebut "Biarkan Mereka Menjadi Anak-Anak".
Namun larangan tersebut dapat membebani hubungan Australia dengan sekutu utamanya, Amerika Serikat, di mana pemilik X, Elon Musk, tokoh utama dalam pemerintahan presiden terpilih Donald Trump, mengatakan dalam sebuah posting bulan ini bahwa larangan tersebut tampaknya merupakan "cara terselubung untuk mengendalikan akses ke Internet oleh semua warga Australia".
Hal ini juga dibangun di atas suasana permusuhan yang sudah ada antara Australia dan sebagian besar raksasa teknologi yang berdomisili di AS. Australia adalah negara pertama yang mengharuskan platform media sosial membayar royalti kepada media untuk membagikan konten mereka dan sekarang berencana untuk mengancam mereka dengan denda karena gagal memberantas penipuan.
Juru bicara Meta mengatakan pemilik Facebook menghormati hukum Australia, tetapi mereka "prihatin" dengan proses yang "mempercepat pengesahan undang-undang tanpa mempertimbangkan bukti dengan benar, apa yang sudah dilakukan industri untuk memastikan pengalaman yang sesuai dengan usia, dan suara kaum muda".
"Tugas sekarang beralih untuk memastikan adanya konsultasi yang produktif pada semua aturan yang terkait dengan RUU tersebut untuk memastikan hasil yang layak secara teknis yang tidak memberikan beban berat pada orang tua dan remaja dan komitmen bahwa aturan akan diterapkan secara konsisten di semua aplikasi sosial yang digunakan oleh remaja," kata juru bicara tersebut.
Perwakilan TikTok dan X, yang menurut pemerintah akan terkena dampak larangan tersebut, tidak langsung bersedia memberikan komentar.
Perusahaan-perusahaan tersebut - termasuk Google milik Alphabet, yang anak perusahaannya, YouTube, dikecualikan karena digunakan secara luas di sekolah-sekolah - berpendapat bahwa undang-undang tersebut harus ditunda hingga setelah uji coba verifikasi usia.
"Ini lebih penting daripada kuda," kata Sunita Bose, direktur pelaksana Digital Industry Group, yang beranggotakan sebagian besar perusahaan media sosial.
"Kami memiliki RUU tersebut, tetapi kami tidak memiliki arahan dari pemerintah Australia mengenai metode yang tepat yang harus digunakan oleh sejumlah besar layanan yang tunduk pada undang-undang ini," imbuh Bose.