Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan merancang aturan soal anak-anak agar tidak boleh membuat akun media sosial. Hal ini dilakukan guna mencegah anak-anak mengakses konten negatif di media sosial.
Dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Selasa, 4 Februari 2025, Meutya menjelaskan objek pembatasannya adalah akun anak-anak. Sehingga, anak-anak tidak boleh memiliki akun media sosial.
Aturan ini diproyeksikan tertuang dalam Peraturan Pemintah (PP) yang diikuti Peraturan Menteri (Permen). Namun, ada pula opsi menjadi undang-undanga.
Meutya mengaku pihaknya masih menguji coba aturan pembatasan anak-anak membuat akun media sosial. Bila ada kebutuhan dasar hukum yang cepat, opsi yang paling memungkinkan ialah melalui PP. Bila PP dinilai harus dikuatkan dengan undang-undang, Kementerian Komunikasi dan Digital siap menuangkannya dalam bentuk undang-undang.
"Kami tadi mendapat banyak sekali harapan dari Komisi I agar peraturan ini dapat segera selesai dan betul-betul bisa melindungi anak-anak kita dari konten-konten negatif di internet," kata Meutya.
Meutya juga membahas soal sanksi dari penerapan aturan ini. Namun, sanksi hanya akan diberlakukan bagi
platform media sosial, bukan terhadap masyarakat. Sanksi bagi
platform media sosial akan diberlakukan bila mereka memberi izin anak-anak untuk membuat akun.
Meutya menegaskan tidak ada pembatasan anak-anak mengakses media sosial. Wacana ini hanya melarang anak membuat akun media sosial.
Ia menyebut kementriannya tidak bisa membuat aturan yang melarang
orang tua memberi akses media sosial kepada anak-anaknya. Menteri Komdigi itu mendorong orang tua mendampingi anaknya saat mengakses media sosial. Hal itu dinilai tidak menjadi persoalan.