Menteri Meutya Batasi Pembuatan Medsos oleh Anak-anak lewat PP

Menteri Komdigi Meutya Hafid/Metro TV/Vania

Menteri Meutya Batasi Pembuatan Medsos oleh Anak-anak lewat PP

Fachri Audhia Hafiez • 4 February 2025 17:39

Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid bakal membatasi pembuatan akun media sosial (medsos), oleh anak-anak. Pembatasan diproyeksikan melalui peraturan pemerintah (PP).

"Kami ada beberapa pilihan Pak ketua, yang pertama aturan PP kemudian undang-undang, aturan PP nanti bisa diikuti oleh Permen (peraturan menteri)," kata Meutya saat rapat di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Meutya mengaku pihaknya masih melakukan uji coba soal aturan pembatasan anak-anak membuat akun medsos. Namun, soal kemungkinan aturan harus bisa berlaku cepat, maka opsi yang memungkinkan melalui PP.
 

Baca: Komdigi Lakukan Perombakan Besar Jajaran Petinggi

"Semuanya kami eksercise tapi memang kalau untuk dalam waktu segera, ya memang itu PP dulu yang kita konsentrasikan," ujar Meutya.

Dia menambahkan bila aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang (UU).

"Nanti kalau PP itu dirasa harus Dikuatkan di undang-undang, nanti kita bisa sama-sama menguatkannya dalam bentuk undang-undang," ujar Meutya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)