Komjak RI Tegaskan Revisi UU Kejaksaan Tak Buat Jaksa Kebal Hukum

Kejaksaan Agung. Media Indonesia.

Komjak RI Tegaskan Revisi UU Kejaksaan Tak Buat Jaksa Kebal Hukum

Triawati Prihatsari • 11 February 2025 21:03

Solo: Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi menyebut revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan tidak akan membuat jaksa kebal hukum. Ia menilai revisi meningkatkan koordinasi dalam penyelidikan dan penyidikan perkara.

"Ada dua kekhawatiran yang dimunculkan oleh pihak tertentu. Yakni jaksa dianggap mengambil peran penyidik dan dituduh punya hak imunitas," ujarnya dalam diskusi Lembaga Jarcomm di Solo, Selasa, 11 Februari 2025. 

Menurutnya, kekhawatiran tersebut muncul usai RUU terkait perubahan kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Ia mengatakan, dalam revisi tersebut tidak ada pasal mengatur tentang pengambilalihan peran penyidik Kepolisian oleh Kejaksaan dalam UU Kejaksaan.

Dia menilai revisi itu mendorong ditingkatkanya koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS). Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa. 
 

Baca: Skor IPK Indonesia Naik, Kejagung Ingatkan Sinergitas

"Tuduhan-tuduhan itu tidak benar. Coba baca dan pahami pasalnya. Jadi revisi bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadilan, melindungi dan menjaga demokrasi. Juga mencegah penegak hukum jadi alat politik," bebernya. 

Sementara itu, terkait revisi juga dianggap memberikan kekebalan hukum bagi jaksa atau hak imunitas karena dengan aturan baru dan seorang jaksa tidak bisa diperiksa tanpa izin dari Jaksa Agung. Ia menegaskan hal itu tidak benar. 

"Yang diributkan yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Itu ada sejak UU sebelumnya. Tidak ada abuse of power. Buktinya kemarin-kemarin jaksa yang melakukan kesalahan atau tindak pidana tetap bisa dihukum atau bisa dipenjara," ungkapnya. 

Di sisi lain, Pengamat Hukum UNS, Rahayu Subekti menyanggah pernyataan mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang soal pasal 8 ayat 5 beberapa waktu lalu di media. Pernyataan tersebut terkait pemanggilan jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung dan hak imunitas. 

"Padahal dalam perubahan sama sekali bukan hak imunitas artinya jaksa tetap tidak kebal hukum," terangnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)