Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Triawati Prihatsari • 11 February 2025 21:03
Solo: Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi menyebut revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan tidak akan membuat jaksa kebal hukum. Ia menilai revisi meningkatkan koordinasi dalam penyelidikan dan penyidikan perkara.
"Ada dua kekhawatiran yang dimunculkan oleh pihak tertentu. Yakni jaksa dianggap mengambil peran penyidik dan dituduh punya hak imunitas," ujarnya dalam diskusi Lembaga Jarcomm di Solo, Selasa, 11 Februari 2025.
Menurutnya, kekhawatiran tersebut muncul usai RUU terkait perubahan kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Ia mengatakan, dalam revisi tersebut tidak ada pasal mengatur tentang pengambilalihan peran penyidik Kepolisian oleh Kejaksaan dalam UU Kejaksaan.
Dia menilai revisi itu mendorong ditingkatkanya koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS). Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa.
| Baca: Skor IPK Indonesia Naik, Kejagung Ingatkan Sinergitas |