Wawali Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Wali Kota Surabaya, Armudji,

Wawali Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Amaluddin • 11 April 2025 16:42

Surabaya: Wakil Wali Kota Surabaya, Armudji, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang wanita bernama Jan Hwa Diana pada Rabu malam, 10 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

"Benar, kami menerima laporan dari seorang wanita bernama Jan Hwa Diana yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh akun media sosial bernama @Cakj1," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat, 11 April 2025.

Dirmanto menyebutkan laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur dan menggunakan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE.

Kata Dirmanto, akun medsos tersebut aktif di beberapa platform, termasuk Instagram, TikTok, dan YouTube. Namun, Dirmanto belum merinci konten video mana yang menjadi objek laporan.

“Masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Siber Polda Jatim. Yang dilaporkan adalah dugaan pencemaran nama baik, jadi konten spesifiknya masih kami dalami,” katanya.

Saat ini, kata dia, pihaknya telah mengamankan satu flashdisk yang berisi video dugaan pencemaran nama baik sebagai barang bukti. Dirmanto menambahkan, tidak menutup kemungkinan Armudji akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kita tunggu prosesnya. Saat ini Dit Siber masih mendalami kasus ini,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)