KY Dalami Vonis Bebas WN Tiongkok Pengeruk 774 Kg Emas

Gedung Komisi Yudisial. Foto: Istimewa.

KY Dalami Vonis Bebas WN Tiongkok Pengeruk 774 Kg Emas

Tri Subarkah • 17 January 2025 13:32

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) menyoroti vonis Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang diberikan kepada warga negara (WN) Tiongkok Yu Hao. Dia divonis bebas dalam kasus tambang ilegal 774,27 kilogram (kg) emas serta 937,7 kg perak yang merugikan negara Rp1,02 triliun.

Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan akan mendalami kasus tersebut. KY mempersilakan masyarakat untuk melapor kejanggalan vonis PT Pontianak terhadap Hao.

"Untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang menangani perkara ini beserta bukti pendukung," kata Mukti lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat, 17 Januari 2025.

Menurut Mukti, laporan dari masyarakat itu nantinya akan direspon KY sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tindak lanjut yang dilakukan KY akan meruncing pada kesimpulan ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim pada PT Pontianak.
 

Baca juga: 

Jaksa Tak Tinggal Diam WN Tiongkok Pengeruk 774 Kg Emas Dibebaskan Pengadilan


"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," ungkap dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menyatakan bahwa Hao terbukti mengeruk cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan 937,7 kg perak. Kerugian negara mencapai negara Rp1,02 triliun.

Di pengadilan tingkat pertama itu, Hao divonis bersalah dan dihukum pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar. Vonis terhadap Hao termaktub dalam Putusan Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp pada 10 Oktober 2024.

Namun, PT Pontianak menerima permohonan banding Hao. Terdakwa divonis putusan bebas. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)