Masih Digodok, Ini Bocoran Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Biro KLIP Kemenko Perekonomian.

Masih Digodok, Ini Bocoran Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor

M Ilham Ramadhan Avisena • 21 January 2025 11:27

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan memutuskan perihal kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada Selasa (20/1). Itu akan didapat setelah dilakukan rapat finalisasi antara pemerintah dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"DHE sudah hampir final. Teknisnya besok (hari ini) kita rapatkan, tinggal teknisnya saja, semuanya sudah selesai. Tapi kita masih perlu rapat dengan stakeholder terkait. Dengan BI, OJK, perbankan. Supaya seluruhnya bisa lengkap fasilitasnya," kata Airlangga kepada pewarta di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa, 21 Januari 2025.

Sejauh ini ketentuan baru perihal DHE ialah eksportir diwajibkan menempatkan devisanya di sistem keuangan Indonesia minimal satu tahun. Itu lebih panjang ketimbang periode penempatan yang berlaku saat ini, yaitu tiga sampai enam bulan.

"Insentifnya nanti dari perbankan. Kemudian regulasi dari BI dan penempatan itu setahun, fix," jelas Airlangga.
 

Baca juga: Dinilai Tak Efektif, Pengusaha Minta PP Devisa Hasil Ekspor Direvisi


(Ilustrasi devisa hasil ekspor. Foto: dok MI)
 

BI siapkan dua instrumen baru penempatan DHE


Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, bank sentral menyiapkan dua instrumen, yaitu Sekuritas Valas BI (SVBI) dan Sukuk Valas BI (SUVBI) untuk penempatan DHE.

Saat ini, BI baru menyediakan penempatan DHE SDA di dalam Term Deposit (TD) Valas. "Kami mempersiapkan dua instrumen baru, yaitu SVBI dan SUVBI yang mudah-mudahan pada saatnya akan kami jelaskan," kata Perry dalam konferensi pers, Rabu, 15 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)