Ilustrasi. Foto: Medcom
Daviq Umar Al Faruq • 10 January 2025 13:55
Malang: Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial Q, 38, sebagai tersangka usai menikam adik kandungnya sendiri inisial FNH, 31, dengan menggunakan pisau dapur. Peristiwa penusukan itu terjadi di sebuah rumah di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Selasa malam, 7 Januari 2025.
"Sudah kita tetapkan tersangka, yaitu kakaknya. Sudah kita tahan. Kakaknya melakukan penusukan sebanyak empat kali. Penusukan di depan rumah itu," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Jumat 10 Januari 2025.
Nur menerangkan aksi penusukan itu bermula saat FNH pulang ke rumah orang tuanya di Desa Mangliawan dengan keadaan mabuk usai pesta minuman keras (miras). Saat itu, korban sempat mengancam bapak kandungnya berinisial P.
"Korban itu pulang mabuk-mabuk, menggedor rumah sendiri. Orang tuanya membukakan dan sempat mengancam juga korban kepada bapaknya. Setelah itu kakaknya mendengar dari kamar, mungkin karena dongkol, terus dia keluar dari rumah, ambil pisau, terus menusukkan ke adiknya," jelasnya.
Baca: |