Polisi Limpahkan Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel ke Kejaksaan

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel ke Kejaksaan

Ficky Ramadhan • 6 December 2024 11:17

Jakarta: Polisi mulai melengkapi berkas perkara remaja berinisial MAS, 14, yang membunuh ayahnya dan neneknya, serta melukai ibunya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Berkas perkara saat ini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan.

"Iya sudah (berkas dikirim), di Kejaksaan Jakarta Selatan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2024.

Nurma mengatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa. Jika ada yang kurang, maka penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Di satu sisi, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif pasti pembunuhan yang dilakukan MAS. Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil tes kejiwaan MAS.

"Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan (menyelidiki) kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat," ujarnya.
 

Baca juga: 

Remaja Bunuh Ayah dan Nenek Tak Perlihatkan Gelagat Aneh



Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 30 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu ayah APW, 40, dan nenek RM, 69, sementara ibu pelaku berinisial AP, 40, mengalami luka tusuk.

MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)