Pemkot Malang Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Ilustrasi salah satu tempat hiburan malam: Medcom.id/P. Aditya Prakasa

Pemkot Malang Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Daviq Umar Al Faruq • 19 February 2025 12:51

Malang: Menyambut bulan suci Ramadan 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menutup sementara seluruh tempat hiburan malam. Kebijakan ini untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

"Tempat hiburan malam perlu diatur secara khusus, apalagi saat Ramadan, agar masyarakat bisa beribadah dengan baik dan maksimal," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Rabu 19 Februari 2025.

Erik menjelaskan kebijakan ini tidak serta-merta menghambat perkembangan Kota Malang sebagai kota metropolitan. Namun, ia menekankan bahwa semua tempat hiburan malam harus memenuhi persyaratan perizinan yang ketat, termasuk aspek keamanan, kebersihan, kenyamanan, serta mitigasi bencana.
 

Baca: Dua Pasar Tradisional Kota Semarang Berubah Menjadi Tempat Hiburan

Selain tempat hiburan malam, Pemkot Malang juga terus menggencarkan sosialisasi terkait peredaran minuman beralkohol. Erik menegaskan perizinan penjualan miras harus sesuai dengan klasifikasi kadar alkohol. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelanggar. Mulai dari administrasi hingga pencabutan izin usaha.

Saat ini, Pemkot Malang sedang merumuskan aturan resmi terkait Ramadan, yang mencakup pengaturan pasar takjil dan aktivitas masyarakat lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan.

"Secepatnya akan diterbitkan, tentunya mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat Kota Malang," pungkas Erik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)