Polisi menghentikan pengendara motor dan memeriksa kelengkapan surat berkendara saat menggelar Operasi Zebra Jaya. MI/Bary Fathahilah
Achmad Zulfikar Fazli • 17 November 2025 20:30
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2025 selama 14 hari mulai dari 17-30 November 2025. Operasi ini menyasar 11 pelanggaran.
"(Ada) 11 target operasi dalam operasi ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 17 November 2025.
Komaruddin menjelaskan sejumlah target
operasi itu ialah tidak menggunakan helm saat berkendara, pengendara kendaraan roda dua di bawah umur, kecepatan kendaraan, dan tidak punya tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Kemudian, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol, balapan liar, hingga menggunakan TNKB pelat-pelat kendaraan diplomatik.
"Ini juga banyak ditemukan kendaraan-kendaraan yang menyamarkan ataupun memasukkan penggunaani pelat kops diplomatik untuk kendaraan-kendaraan umum. Ini juga akan kita sasar, termasuk juga kendaraan ataupun penggunaan pelat TNI-Polri yang tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap Komarudin.
Pola Penindakan
Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin. Metrotvnews.com/Yona
Komarudin mengungkapkan pihaknya menindak pelanggar menggunakan pola operasi yang terbagi menjadi tiga. Yakni, 40 persen bertindak secara preemtif, seperti sosialisasi, identifikasi, dan imbauan.
Sebanyak 40 persen menggunakan pola preventif, yakni penggelaran kekuatan secara masif. Lalu, 20 persen bertindak dengan penegakan hukum.
Penegakan hukum ini juga dibagi menjadi beberapa item. Di antaranya penegakan hukum menggunakan E-TLE statis, E-TLE mobile, dan tilang konvensional bagi pelanggaran-pelanggaran yang tidak terekam kamera tilang elektronik.
Pelanggaran yang tidak terekam kamera tilang elektronik di antaranya berkendara di bawah pengaruh alkohol. Kemudian, pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan bagi pengguna jalan lain, yakni balap liar dan sebagainya akan menggunakan tilang konvensional.
"Tentu harapan dari kegiatan ini adalah kembali masyarakat Jakarta dan seluruh masyarakat yang beraktivitas di Jakarta bisa meningkatkan kepatuhannya, sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya," ujar Komaruddin.
Berikut rincian 11 target Operasi Zebra Jaya 2025:
1. Aksi balapan liar (diatur dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
2. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara (diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ)
3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur (Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1 UU LLAJ)
4. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang (Pasal 292 UU LLAJ)
5. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ)
6. Pengendara kendaraan bermotor roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289 UU LLAJ)
7. Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol (Pasal 311 UU LLAJ)
8. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ
9. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan (Pasal 287 ayat 5 Jo Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ
10. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB (Pasal 280 UU LLAJ)
11. Kendaraan dengan pelat nomor rahasia, pelat nomor kedutaan, dan pelat nomor palsu (Pasal 280 UU LLAJ).