Momentum Berantas Judol, Publik Diminta Terus Dukung Aparat

Judi online/MI

Momentum Berantas Judol, Publik Diminta Terus Dukung Aparat

16 November 2025 06:06

Jakarta: Persoalan judi online (judol) dinilai belum tuntas meski sejumlah kasus berhasil diungkap aparat. Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, mengatakan siapa pun yang menikmati aliran dana hasil judol harus diproses hukum, termasuk jika melibatkan pihak yang memiliki kekuasaan.

"Siapa saja yang menikmati itu harus diseret ke pengadilan dengan TPPU-nya," kata Yenti kepada wartawan, Sabtu, 15 November 2025.

Yenti menjelaskan penggunaan pasal pencucian uang penting untuk menelusuri perputaran dana judol, termasuk aliran yang mengalir ke bandar maupun beking di belakangnya. Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.

Baca Juga :

Prabowo Ungkap Indonesia Rugi Rp133 Triliun Setiap Tahun Akibat Judol

"Semakin dia pejabat, semakin kuat hukumnya harus ditegakkan," jelasnya.

Yenti mengajak publik terus memberi dukungan moral kepada penegak hukum dalam memberantas judol. Ia menekankan bahwa pejabat atau penyelenggara negara yang terlibat justru seharusnya mendapat hukuman lebih berat.

"Undang-undang mengatakan semua orang sama di depan hukum. Tapi kalau pelakunya pejabat atau penegak hukum, hukumannya malah bisa diperberat," ungkapnya.

Dia juga mengingatkan para pejabat, partai politik, hingga DPR agar tidak melindungi pelaku judol. Menurutnya penggunaan instrumen TPPU dan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat memungkinkan pelacakan aliran dana hingga ke luar negeri dan aset kripto.

“PPATK punya semua datanya. Jadi tinggal mau atau tidak negara menindak," ujar Yenti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id