Judi online/MI
16 November 2025 06:06
Jakarta: Persoalan judi online (judol) dinilai belum tuntas meski sejumlah kasus berhasil diungkap aparat. Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, mengatakan siapa pun yang menikmati aliran dana hasil judol harus diproses hukum, termasuk jika melibatkan pihak yang memiliki kekuasaan.
"Siapa saja yang menikmati itu harus diseret ke pengadilan dengan TPPU-nya," kata Yenti kepada wartawan, Sabtu, 15 November 2025.
Yenti menjelaskan penggunaan pasal pencucian uang penting untuk menelusuri perputaran dana judol, termasuk aliran yang mengalir ke bandar maupun beking di belakangnya. Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.
Baca Juga :