Ilustrasi salat. Foto: MI/Andri Widiyanto
Putri Purnama Sari • 27 March 2025 15:19
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang berisi panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1446 H/2025 M.
Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah dengan khusyuk, tertib, dan sesuai syariat.
"Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi secara tertib, aman, dan nyaman," bunyi edaran tersebut yang dikutip, Kamis, 27 Mei 2025.
Terdapat beberapa poin penting dalam edaran tersebut seperti panduan ibadah Ramadan, Idulfitri, ketentuan zakat, imbauan mudik Idulfitri serta ketentuan takbiran juga disebutkan di dalamnya.
Berikut adalah isi edaran Idulfitri yang diterbitkan Kemenag:
1. Umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dengan menyenangkan dan menenangkan, sesuai dengan syariat Islam, dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan siar pada bulan Ramadan hingga takbiran Idul Fitri di masjid, musala, dan tempat lain dengan tetap menjaga
suasana ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.
3. Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, menyenangkan, menenangkan, mengutamakan nilai toleransi,
persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.
4 Mengimbau kepada umat Islam untuk mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
5. Mengimbau kepada umat Islam yang melaksanakan mudik Idul Fitri untuk mengutamakan Keselamatan dalam perjalanan, mematuhi aturan lalu lintas, serta tetap memenuhi tuntutan syariat, seperti ibadah salat.
6. Mengimbau kepada pengelola masjid /musala khususnya di jalur mudik, untuk melayani para pemudik dengan layanan terbaik, antara lain:
- Membuka masjid 24 jam;
- Memberi penanda keberadaan masjid/musala;
- Memberi layanan toilet bersih dan air wudu;
- Memberi kesempatan pemudik yang ingin beristirahat; dan
- Menyediakan air minum atau makanan ringan untuk takjil para pemudik.
7. Mengingatkan kepada pengelola masjid/musala dan pemudik untuk tetap menjaga kebersihan, kenyamanan, ketertiban, dan keamanan masjid/musala selama berlangsungnya arus mudik.
8. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dan masyarakat agar menyosialisasikan dan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.