Foto pengurus Danantara. (MI/Susanto)
Riza Aslam Khaeron • 25 March 2025 17:02
Jakarta: Pengelolaan investasi menjadi salah satu instrumen strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam rangka memperkuat struktur pengelolaan investasi, Pemerintah Indonesia membentuk dua lembaga utama, yaitu Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025.
Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama dalam mengelola investasi dan disebut sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Dana Kekayaan Negara, terdapat perbedaan mendasar dalam struktur, kewenangan, dan fokus pengelolaan.
Thaksin Shinawatra, mantan Perdana Menteri Thailand, resmi diangkat sebagai penasihat Danantara pada Senin, 24 Maret 2025. Pengangkatan ini diumumkan langsung oleh CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani di Jakarta.
Thaksin dianggap memiliki rekam jejak yang kuat dalam bidang ekonomi dan investasi, terutama saat memimpin Thailand pada periode 2001–2006. Namun, bagaimana peran Danantara di bawah pengawasan Thaksin akan berjalan masih menjadi perhatian publik.
Dasar Hukum dan Tujuan
1. Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
LPI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. LPI berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah dan bertujuan untuk:
- Mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang.
- Mendukung pembangunan ekonomi secara berkelanjutan.
Pasal 5 PP Nomor 74 Tahun 2020 menyebutkan bahwa LPI berfungsi untuk mengelola investasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan dan manfaat ekonomi jangka panjang.
2. Danantara (Daya Anagata Nusantara)
Danantara diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasal 3E UU Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan bahwa Danantara bertujuan untuk:
- Meningkatkan dan mengoptimalkan investasi serta operasional BUMN.
- Memberikan kontribusi kepada pendapatan negara melalui pengelolaan aset dan dividen.
- Mengelola dana dari investasi dan aset BUMN untuk meningkatkan nilai ekonomi.
Struktur dan Kewenangan
1. Struktur Organisasi LPI
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 74 Tahun 2020, struktur LPI terdiri atas:
- Dewan Pengawas – Dipimpin oleh Menteri Keuangan dan Menteri BUMN serta tiga anggota profesional.
- Dewan Direktur – Terdiri dari lima orang profesional, termasuk Ketua Dewan Direktur.
Kewenangan LPI diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 74 Tahun 2020, yang mencakup:
- Melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan.
- Mengelola aset.
- Melakukan kerja sama dengan mitra investasi.
Menentukan mitra investasi dan menatausahakan aset.
2. Struktur Organisasi Danantara
Pasal 3M UU Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan bahwa struktur Danantara terdiri atas:
- Dewan Pengawas – Terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan anggota dari berbagai kementerian terkait.
- Badan Pelaksana – Bertanggung jawab atas pengelolaan operasional dan strategi investasi.
- Dewan Penasihat – Berperan memberikan saran strategis kepada Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Pasal 3F UU Nomor 1 Tahun 2025 mengatur kewenangan Danantara, yang meliputi:
- Mengelola dividen dari BUMN.
- Memberikan dan menerima pinjaman.
- Melakukan pengelolaan aset.
- Melakukan restrukturisasi dan merger BUMN.
Sumber Dana dan Nilai Modal
1. LPI
Pasal 3 PP Nomor 74 Tahun 2020 menyebutkan bahwa modal awal LPI ditetapkan sebesar Rp75 triliun, terdiri dari:
- Penyertaan modal negara berupa dana tunai minimal Rp15 triliun.
- Aset negara berupa saham, piutang, atau barang milik negara.
2. Danantara
Pasal 3G UU Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan bahwa modal awal Danantara ditetapkan sebesar Rp1.000 triliun, terdiri dari:
- Penyertaan modal negara.
- Aset milik negara.
- Saham dari BUMN.
Fokus Pengelolaan Investasi
1. LPI
Fokus utama LPI adalah pada investasi jangka panjang dengan target keuntungan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. LPI dapat bekerja sama dengan investor domestik maupun internasional untuk pengelolaan dana dan aset.
2. Danantara
Danantara lebih berfokus pada pengelolaan aset dan operasional BUMN untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Danantara juga berperan dalam melakukan merger, akuisisi, dan restrukturisasi BUMN.
Perbedaan Strategis
Aspek |
LPI |
Danantara |
Dasar Hukum |
PP Nomor 74 Tahun 2020 |
UU Nomor 1 Tahun 2025 |
Fokus Utama |
Investasi jangka panjang |
Pengelolaan aset dan operasional BUMN |
Sumber Dana |
Rp75 triliun (modal awal) |
Rp1.000 triliun (modal awal) |
Struktur Organisasi |
Dewan Pengawas dan Dewan Direktur |
Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, Dewan Penasihat |
Keterlibatan Internasional |
Bekerja sama dengan investor asing dan domestik |
Fokus pada pengelolaan BUMN dan aset nasional |
LPI dan Danantara sama-sama berperan dalam pengelolaan investasi strategis di Indonesia, tetapi memiliki fokus dan kewenangan yang berbeda. LPI berorientasi pada investasi jangka panjang dan pengelolaan aset, sementara Danantara berfokus pada pengelolaan BUMN dan optimalisasi nilai ekonomi.
Dengan kehadiran beberapa investor ternama sebagai penasihat Danantara, pengelolaan investasi Danantara diharapkan dapat menarik kepercayaan investor internasional dan meningkatkan efisiensi operasional BUMN.