DPR Terbuka Dengar Pandangan Pimred terkait Larangan Liput Sidang

Ilustrasi rapat di DPR/Metro TV/Fachri

DPR Terbuka Dengar Pandangan Pimred terkait Larangan Liput Sidang

Fachri Audhia Hafiez • 24 March 2025 15:25

Jakarta: Komisi III DPR terbuka mendengar masukan dari pimpinan redaksi (pimred) media massa dalam membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Khususnya terkait Pasal 253 ayat 3 yang mengatur larangan siaran langsung proses persidangan di pengadilan tanpa izin.

"Supaya teman-teman juga berkontribusi aktif, bukan hanya memberitakan ya, tapi menyampaikan masukan, tadi misalnya soal peliputan di persidangan seperti apa, masukan kawan-kawan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

Komisi III terbuka menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) khusus pada masa sidang yang akan datang. Habiburokhman menginginkan menerima usulan dan pandangan dari media massa terkait pengaturan peliputan persidangan.

"Seperti apa pengaturannya, teman-teman, nanti kami juga akan berkoordinasi dengan pemred teman-teman, yang pengaturannya yang paling elegan seperti apa, soal pemberitaan tersebut," ucap Habiburokhman.
 

Baca: Draf RKUHAP Diralat, Penghinaan Presiden dapat Diselesaikan Restorative Justice

Pasal terkait pelarangan liputan sidang tanpa izin itu dimaksudkan agar saksi yang belum memberikan kesaksian tidak terpengaruh. Khususnya dengan pernyataan saksi yang sedang disampaikan dalam persidangan.

"Jadi jangan sampai satu saksi mempengaruhi saksi yang lain, kebanyakan kita tahu ini genuine atau enggak, nah seperti apa pengaturannya, jangan sampai saksi yang belum diperiksa, mendengar di luar, dia nyontek, lalu dicocok-cocokin ke saksiannya, nah itu gak bisa dapet, hakim gak bisa dapet pengakuan yang genuine," jelas Habiburokhman.

Draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur soal pelarangan liputan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan. Hal ini tertuang dalam Pasal 253 ayat 3.

Berdasarkan draf yang diterima Metrotvnews.com, bunyi pasal tersebut yaitu setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.

Advokat Juniver Girsang menyoroti poin tersebut saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) menerima masukan terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR. Menurut dia, perlu penegasan dalam ayat tersebut.

Juniver mengatakan hal itu perlu disorot karena terdapat konsekuensi. Misalnya, dalam persidangan pidana dan liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar.

Menurut dia, perlu pelarangan tegas meliput sidang secara langsung tanpa izin. Namun, dia mempersilahkan apabila diatur mendapat izin dari pengadilan atau hakim.

"Mohon izin dilarang mempublikasikan, atau liputan langsung, tanpa seizin. Bisa saja diizinkan oleh hakim, silakan aja, tentu ada pertimbangannya, ini yang kami sampaikan di pasal 253 ayat 3," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)