KPU Jamin Tak Akan Ada Kendala Pemenuhan Anggaran PSU

Komisioner KPU RI Idham Holik. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

KPU Jamin Tak Akan Ada Kendala Pemenuhan Anggaran PSU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 2 March 2025 15:39

Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjamin pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah akan terlaksana tanpa terkendala kekurangan anggaran. Sebab, pembiayaan dapat didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

Hal itu merujuk Pasal 166 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Disebutkan pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri,” terang Idham, kepada Media Indonesia, Minggu, 2 Maret 2025. 

Dari sisi penyelenggara, KPU daerah yang akan melaksanakan PSU terus melakukan persiapan. Hal itu dilakukan bersama pemerintah di daerah masing-masing.

"Insya Allah, kekurangan anggaran PSU terselesaikan," tandasnya. 
 

Baca juga: 

PSU di 24 Daerah, Komisi II Bakal Upayakan Anggaran Rp700 M


Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang(PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pelaksanaan PSU akan langsung disupervisi KPU.

“Kita koordinasikan dengan Kemendagri. Supervisi kita lakukan," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, kepada Media Indonesia, Jumat, 28 Februari 2025.

Dalam rapat bersama Komisi II pada Kamis, 27 Februari 2025, Afif mengungkap pihaknya membutuhkan dana sekitar Rp486 miliar untuk melaksanakan PSU. Menurut dia, enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa dari pelaksanaan pilkada tahun lalu. Kekurangan yang dihadapi KPU mencapai Rp373 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)