KPK Pastikan 31 Tahanan Muslim Bisa Jalani Ibadah Ramadan

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Pastikan 31 Tahanan Muslim Bisa Jalani Ibadah Ramadan

Candra Yuri Nuralam • 3 March 2025 14:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan para tahanan tetap bisa menjalankan ibadah Ramadan 2025. Terdapat 31 tersangka yang berada di tiga rumah tahanan (rutan) yang menjalani ibadah puasa ramadan tahun ini.

“KPK memastikan pemenuhan hak-hak dasar tahanan, termasuk dalam beribadah, tetap sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan rutan,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Maret 2025.

Budi menjelaskan 12 tahanan beragama muslim mendekam di Rutan Gedung C1, KPK. Sementara itu, 19 tahanan beragama muslim ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
 

Baca Juga: 

Jelang Maghrib, 1.650 Takjil dan 350 Nasi Boks Disebar di 15 Lokasi


Menurut Budi, waktu makan tahanan beragama muslim disesuaikan selama Ramadan, yakni pada sahur dan berbuka. KPK menambahkan menu takjil saat mereka berbuka puasa.

“Fasilitas tersebut konversi dari penyediaan makan pagi, siang, dan malam, sesuai dengan standar biaya masukan (SBM) yang diatur Kementerian Keuangan,” ucap Budi.

KPK juga mengizinkan para tahanan menjalankan ibadah salat tarawih. Lokasinya dilaksanakan di Gedung C1 atau Kantor Dewas KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)