Ilustrasi penghitungan anggaran. Foto: Medcom.id
M Rodhi Aulia • 27 February 2025 14:26
Jakarta: Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah menjadi perhatian utama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari total 24 daerah yang dijadwalkan menggelar PSU, hanya 8 daerah yang dinyatakan siap secara pendanaan, sementara 16 daerah lainnya masih membutuhkan bantuan dana dari provinsi maupun APBN.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa kesiapan daerah dalam melaksanakan PSU sangat bergantung pada ketersediaan dana di APBD masing-masing. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025, Ribka mengungkapkan bahwa dari 24 daerah yang akan menggelar PSU, hanya 8 daerah yang telah memastikan kesiapan pendanaan.
"Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokkan sesuai dengan kesiapan pendanaan sebagaimana yang telah dikoordinasikan. Pertama, daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana, yaitu sekitar 8 daerah," ujar Ribka.
Adapun daerah yang masuk dalam kategori ini meliputi Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.
Baca juga: KPU Butuh Anggaran Rp486 Miliar untuk Pencoblosan Ulang Pilkada
Sebaliknya, sebanyak 16 daerah lainnya mengalami keterbatasan anggaran dan membutuhkan bantuan dari pemerintah provinsi maupun APBN agar PSU dapat terlaksana sesuai jadwal.
"Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana, baik dari provinsi maupun APBN, terdapat 16 daerah," jelas Ribka.
Daerah-daerah tersebut antara lain Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang.
Menyikapi kendala pendanaan ini, Kemendagri meminta pemerintah daerah agar menyesuaikan APBD 2025 guna mengakomodasi kebutuhan PSU. Menurut Ribka, koordinasi telah dilakukan dengan KPU serta pemerintah daerah terkait untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU.
"Dalam hal pemerintah daerah belum menganggarkan atau telah menganggarkan namun belum sesuai kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD 2025, Kemendagri akan mendorong," katanya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah juga diharapkan dapat menyesuaikan belanja daerah serta meningkatkan efisiensi pengeluaran agar anggaran PSU dapat terpenuhi. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang menggarisbawahi pentingnya optimalisasi penggunaan dana publik untuk kepentingan mendesak seperti PSU.