Ilustrasi. Istimewa.
Sidharta Arya Agung • 1 March 2025 21:25
Jakarta: Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menerbitkan larangan melakukan kegiatan sahur on the road (SOTR) selama ramadan. Instruksi ini bertujuan menjaga kondusivitas Kota Puasa selama bulan puasa.
"Kami Pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan kegiatan sahur on the road," kata Wali Kota Depok Supian Suri, Sabtu, 1 Maret 2025.
Ia mengatakan jajarannya akan melakukan patroli di sebelas kecamatan wilayah Depok. Patroli digelar untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran.
"Kami menilai kegiatan ini (SOTR) akan banyak mudharatnya dari pada manfaatnya," ungkapnya.
Baca juga: Pemkot Bekasi Tiadakan CFD Selama Ramadan |