Pemkot Depok Larang Sahur on the Road Selama Ramadan

Ilustrasi. Istimewa.

Pemkot Depok Larang Sahur on the Road Selama Ramadan

Sidharta Arya Agung • 1 March 2025 21:25

Jakarta: Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menerbitkan larangan melakukan kegiatan sahur on the road (SOTR) selama ramadan. Instruksi ini bertujuan menjaga kondusivitas Kota Puasa selama bulan puasa. 

"Kami Pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan kegiatan sahur on the road," kata Wali Kota Depok Supian Suri, Sabtu, 1 Maret 2025. 

Ia mengatakan jajarannya akan melakukan patroli di sebelas kecamatan wilayah Depok. Patroli digelar untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran.

"Kami menilai kegiatan ini (SOTR) akan banyak mudharatnya dari pada manfaatnya," ungkapnya.
 

Baca juga: Pemkot Bekasi Tiadakan CFD Selama Ramadan

Larangan tersebut dikeluarkan setelah Pemkot Depok menggelar rapat terbatas bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terdiri dari kepolisian, TNI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Keenterian Agama (Kemenag) Kota Depok pada Jumat malam, 28 Februari 2025.

Larangan tersebut juga diselaraskan dengan surat edaran Kapolda Metro Jaya yang tidak mengizinkan kegiatan sahur bersama di jalan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)