Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Tri Subarkah • 1 March 2025 19:25
Jakarta: Penyelenggara Pilkada 2024 pada daerah yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dinilai perlu diberi sanksi. Mereka harus bertanggung jawab atas atas permasalahan tersebut.
"Seharusnya mereka bertanggung jawab atas permaslahan ini," kata Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 Maret 2025.
Menurut Hadar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tingkat pusat bisa melakukan evaluasi secara internal mengenai PSU yang terjadi di 24 daerah. Evaluasi bertujuan memastikan ada tidaknya anggota KPU di daerah yang punya motivasi politik sehingga berujung pada PSU.
"Jika ada, yang bersangkutan harus direkomendasikan untuk diberhentikan," terang Hadar.
Cara kedua, datang dari pihak eksternal, yakni melaporkan penyelenggaraan Pilkada 2024 di daerah masing-masing ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan PSU dinilai mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik.
"Pihak DPR perlu dapat juga merekomendasikan proses pemberhentian ke DKPP," ujarnya.
Baca juga: Kecurangan Pangkal Pemborosan |