Ilustrasi. Sekolah dasar di Depok, Jawa Barat.
Depok: Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, belum bisa menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah negeri maupun swasta digratiskan. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Depok Nina Suzana mengaku hal itu didasarkan dari kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Sepertinya untuk Kota Depok putusan MK tersebut belum bisa diterapkan. APBD Kota Depok tak mungkin mampu, " kata Nina, Rabu, 28 Mei 2025.
Nina tak memerinci berapa nominal APBD Kota Depok per tahunnya. Namun, kata Nina, tanpa menerapkan putusan MK pun sebenarnya sudah ada dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk sekolah-sekolah swasta dari pemerintah.
"Kan sudah ada dana BOS untuk sekolah-sekolah swasta, " ucap dia
MK mengabulkan uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menuntut sekolah gratis untuk negeri maupun swasta pada Selasa, 27 Mei 2025. Dalam putusannya, MK mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP atau sederajat-secara gratis.
MK memutuskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta digratiskan. Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh JPPI. Poin yang dikabulkan oleh MK adalah soal negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar.
Menurut MK, penerapan kebijakan ini harus memperhatikan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) warga. Pemenuhan ekosob ini dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana prasarana, sumberdaya, dan anggaran.
Oleh karena itu perwujudan Pendidikan Dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob (hak atas ekonomi, social dan budaya) dapat dilakukan secara bertahap secara selektif dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif. MK menegaskan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan
(MI/KG)