Kemendagri Dukung Pemda Pidanakan Pengurus Ormas Meresahkan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, di Padang, Sumbar, Kamis, 29 Mei 2025, sore. (Foto: Bonar Harahap)

Kemendagri Dukung Pemda Pidanakan Pengurus Ormas Meresahkan

Bonar Harahap • 29 May 2025 18:33

Padang: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh langkah kepala daerah untuk memidanakan pengurus atau anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai meresahkan masyarakat.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, Kemendagri hanya memiliki kewenangan terkait pembatalan status pendaftaran ormas. Sementara, pembubaran ormas sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian Hukum.

Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis sore, 29 Mei 2025. Dia mendukung penuh langkah kepala daerah untuk mempidanakan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat.

"Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Diproses saja karena bisa dimasukkan ke delik pidana," kata Bima Arya.

Menurut Bima, apabila cukup bukti dan memiliki dasar hukum yang kuat maka pengurus ataupun ormas itu sendiri bisa dipidanakan. Bahkan, ia juga mendukung pembubaran jika tindakan ormas itu sudah mengganggu ketertiban umum atau mengancam keselamatan masyarakat.

"Jadi misalnya, bisa diajukan untuk pembubaran. Tapi dilihat dulu keanggotaannya, kalau perkumpulan (badan hukum) maka di Kementerian Hukum," kata eks Wali Kota Bogor tersebut.
 

Baca: 868 Ormas Tercatat Beroperasi di Kabupaten Tangerang

Apabila ormas tersebut hanya sebatas terdaftar maka proses selanjutnya berada di Kemendagri. Pada intinya pemerintah sudah memiliki langkah-langkah tegas terhadap ormas yang meresahkan.

Sebagai contoh kasus ormas yang menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tanggerang Selatan. Kemendagri mendukung penuh sikap kepala daerah untuk mengambil langkah tegas dalam kasus itu.

Bima Arya menjelaskan Kemendagri hanya memiliki kewenangan terkait pembatalan status pendaftaran ormas. Sementara, pembubaran ormas sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian Hukum.

"Sejauh ini kami belum menerima laporan ormas yang terdaftar ini tetapi apabila ada yang terdaftar sebagai badan hukum atau perkumpulan di Kementerian Hukum, itu bisa saja diproses," jelas dia.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah menginstruksikan kepala daerah untuk bertindak tegas terhadap ormas yang dinilai telah melampaui batas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)