Ilustrasi hewan kurban. Dokumentasi/ UMM
Malang: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang memperketat pengawasan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah yang jatuh pada 6 Juni 2025. Pemeriksaan intensif akan dimulai pada 2 Juni 2025, dengan mengerahkan petugas kesehatan hewan, termasuk melibatkan ratusan mahasiswa.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispangtan Kota Malang, Anton Pramujiono, menjelaskan tim pemeriksa akan didukung oleh 500 mahasiswa Fakultas Kedokteran dan 250 mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
Setiap hewan kurban yang diperjualbelikan wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal.
"Berbagai antisipasi ini dilakukan untuk menghindari adanya hewan yang tidak sehat," jelasnya, Selasa, 27 Mei 2025.
Penyakit yang menjadi perhatian utama adalah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease Virus (LSDV) atau penyakit kulit berbenjol. Masyarakat diimbau untuk memastikan kondisi hewan kurban bersih mulai dari mulut hingga anus, serta tidak pincang.
Jika ditemukan hewan yang belum memiliki SKKH, Anton menyatakan pihaknya akan membantu pengurusannya.
"SKKH saat ini bisa diperoleh via daring dan tidak butuh waktu lama. Kami akan membantu peternak atau pedagang dengan menghubungi dinas terkait di daerah asalnya," ujarnya.
Sebelumnya pada awal tahun 2024, Kota Malang mencatat 18 kasus PMK, namun seluruhnya berhasil ditangani dan hewan ternak dinyatakan sehat kembali. Upaya vaksinasi juga terus digencarkan, dengan ketersediaan sekitar 600 dosis vaksin saat ini.