Viral Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal, BPJPH: Masyarakat Bisa Ajukan Class Action

Kepala BPJPH Haikal Hasan. Dok istimewa

Viral Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal, BPJPH: Masyarakat Bisa Ajukan Class Action

Joy Jones • 27 May 2025 16:05

Jakarta: Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan angkat bicara soal Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, yang viral ternyata nonhalal. Masyarakat yang merasa dirugikan dinilai bisa mengajukan gugatan hukum.

“Sehubungan dengan kasus ini masyarakat yang merasa dirugikan, bisa melakukan class action,” tegas Haikal dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei 2025.

Dia menegaskan persoalan ini bukan lagi menjadi ranah BPJPH. Kasus tersebut akan ditangani kepolisian karena berkaitan dengan perlindungan konsumen.

“Ini sudah bukan lagi ranah BPJPH, sudah ranah kepolisian, ini sudah perlindungan konsumen,” kata Haikal.
 

Baca Juga:

BPJPH: Ayam Widuran Tidak Bisa Dijerat Pidana


Haikal menjelaskan BPJPH hanya berwenang menindaklanjuti terkait pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produknya setelah memperoleh sertifikat halal dan kasus membocorkan formula produk. 

Salah satu kuliner legendaris di Solo, Ayam Goreng Widuran, tengah menjadi sorotan lantaran terdapat menu nonhalal. Pengumuman ini disampaikan di media sosial Instagram @ayamgorengwiduransolo pada Jumat, 23 Mei 2025.

Kejadian ini memicu kekecewaan di kalangan pelanggan Muslim yang selama ini tidak mengetahui fakta tersebut. Manajemen Ayam Goreng Widuran mengonfirmasi kremesan ayam goreng yang menjadi pelengkap digoreng menggunakan minyak babi (lard).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)