Kepala BPJPH Haikal Hasan. Dok istimewa
Joy Jones • 27 May 2025 16:05
Jakarta: Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan angkat bicara soal Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, yang viral ternyata nonhalal. Masyarakat yang merasa dirugikan dinilai bisa mengajukan gugatan hukum.
“Sehubungan dengan kasus ini masyarakat yang merasa dirugikan, bisa melakukan class action,” tegas Haikal dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei 2025.
Dia menegaskan persoalan ini bukan lagi menjadi ranah BPJPH. Kasus tersebut akan ditangani kepolisian karena berkaitan dengan perlindungan konsumen.
“Ini sudah bukan lagi ranah BPJPH, sudah ranah kepolisian, ini sudah perlindungan konsumen,” kata Haikal.
Baca Juga:
BPJPH: Ayam Widuran Tidak Bisa Dijerat Pidana |