BPJPH: Ayam Widuran Tidak Bisa Dijerat Pidana

Ayam Goreng Widuran non halal. dok: Instagram

BPJPH: Ayam Widuran Tidak Bisa Dijerat Pidana

Ihfa Firdausya • 27 May 2025 13:01

Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan Ayam Goreng Widuran di Solo hanya bisa disanksi secara administratif. Hal ini terkait restoran tersebut baru mengumumkan ada produk non-halal setelah bertahun-tahun beroperasi.
 
"(Sanksinya) sebetulnya peringatan tertulis. Kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan non halal di situ, kita bisa memberikan sanksi penarikan barang," kata Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidindia, saat ditemui usai acara Kumparan Halal Forum di Jakarta Selatan, Selasa, 27 Mei 2025.

Menurut dia, kasus tersebut tidak masuk ranah pidana. Masyarakat yang merasa dirugikan, kata dia, bisa menggunakan langkah hukum berupa class action.

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal, hanya dua keadaan yang bisa diancam pidana. Pertama, dia tidak menjaga kehalalan setelah memperoleh sertifikat halal.

"Misalnya, dia setelah memperoleh sertifikat, ternyata dia dengan sengaja mencampur bahan yang tidak halal dengan bahan yang halal. Itu bisa dipidana," ungkap dia.
 

Baca Juga: 

Viral Pakai Minyak Babi, Resto Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara


Kedua, hukuman pidana bisa diterapkan bila suatu pihak membocorkan formula produk yang diinput pelaku usaha. Chuzaemi menekankan pelaku usaha yang memproduksi bahan dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Namum, kalau itu tidak diinformasikan sanksinya hanya administrasi.

"Administrasi, betul. Dia enggak jujur, dia enggak terbuka, enggak transparan, ini membohongi seluruh umat muslim di Indonesia, ya itu monggo masyarakat (bertindak)," kata dia.

Dia mengatakan BPJPH sedang menurunkan tim untuk menangani persoalan produk non-halal Ayam Goreng Widuran tersebut. "Ini sedang bekerja di lapangan. Hasilnya tunggu nanti tim itu seperti apa di lapangan," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)