Ayam Goreng Widuran non halal. dok: Instagram
Ihfa Firdausya • 27 May 2025 13:01
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan Ayam Goreng Widuran di Solo hanya bisa disanksi secara administratif. Hal ini terkait restoran tersebut baru mengumumkan ada produk non-halal setelah bertahun-tahun beroperasi.
"(Sanksinya) sebetulnya peringatan tertulis. Kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan non halal di situ, kita bisa memberikan sanksi penarikan barang," kata Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidindia, saat ditemui usai acara Kumparan Halal Forum di Jakarta Selatan, Selasa, 27 Mei 2025.
Menurut dia, kasus tersebut tidak masuk ranah pidana. Masyarakat yang merasa dirugikan, kata dia, bisa menggunakan langkah hukum berupa class action.
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal, hanya dua keadaan yang bisa diancam pidana. Pertama, dia tidak menjaga kehalalan setelah memperoleh sertifikat halal.
"Misalnya, dia setelah memperoleh sertifikat, ternyata dia dengan sengaja mencampur bahan yang tidak halal dengan bahan yang halal. Itu bisa dipidana," ungkap dia.
Baca Juga:
Viral Pakai Minyak Babi, Resto Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara |