Kejagung Respons Tuntutan 20 Tahun Penjara Zarof Ricar: Sudah Maksimal

Mantan pejabat Makamah Agung (MA) Zarof Ricar/Metro TV

Kejagung Respons Tuntutan 20 Tahun Penjara Zarof Ricar: Sudah Maksimal

Candra Yuri Nuralam • 28 May 2025 18:51

Jakarta: Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Zarof dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi, terkait vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan tuntutan Zarof didasari perintah pimpinan. Makelar kasus itu harus diusahakan diberikan vonis maksimal.

"Ya itu sudah maksimal dan kan pimpinan kita yang memutuskan seperti itu," kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Mei 2025.

Harli mengatakan, tuntutan dari jaksa dibuat berdasarkan fakta dalam persidangan. Kini, Kejagung tinggal menunggu analisis hakim untuk menghukum Zarof.

"Nanti kita lihat bagaimana pertimbangan hakim selanjutnya," ujar Harli.

Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
 

Baca: Kejagung Geledah Apartemen Mantan Stafsus Nadiem Makarim

“Bahwa terdakwa Zarof Ricar selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing),” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, Senin, 10 Februari 2025.

Zarof mengumpulkan gratifikasi dari mulai menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA, sampai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA. Total, uang yang dikumpulkan menyentuh ratusan miliar dan puluhan kilogram emas.

“Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ucap jaksa.

Zarof diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk bertemu dengan sejumlah pejabat sampai hakim di MA. Total gratifikasi yang diduga diterimanya tidak masuk akal dengan penghasilannya sebagai ASN.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)