Mantan pejabat Makamah Agung (MA) Zarof Ricar/Metro TV
Candra Yuri Nuralam • 28 May 2025 18:51
Jakarta: Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Zarof dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi, terkait vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan tuntutan Zarof didasari perintah pimpinan. Makelar kasus itu harus diusahakan diberikan vonis maksimal.
"Ya itu sudah maksimal dan kan pimpinan kita yang memutuskan seperti itu," kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Mei 2025.
Harli mengatakan, tuntutan dari jaksa dibuat berdasarkan fakta dalam persidangan. Kini, Kejagung tinggal menunggu analisis hakim untuk menghukum Zarof.
"Nanti kita lihat bagaimana pertimbangan hakim selanjutnya," ujar Harli.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Baca: Kejagung Geledah Apartemen Mantan Stafsus Nadiem Makarim |