28 May 2025 09:52
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen di Jakarta untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2022. Dua hunian itu milik mantan staf khusus Mendikbud berinisial FH dan JT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dua hard disk eksternal, satu flashdisk, dan satu laptop. Penyedik Kejagung juga mengambil 15 buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara itu.
Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi di Kemendikbudristek naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Penyidik menemukan adanya tindakan persekongkolan agar peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diperuntukkan bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas untuk pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM) menggunakan sistem operasi Chrome bukan Windows.
Baca: Nadiem Makarim Berpeluang Dipanggil Kejagung terkait Korupsi di Kemendikbud |