Kejagung Geledah Apartemen Mantan Stafsus Nadiem Makarim

28 May 2025 09:52

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen di Jakarta untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2022. Dua hunian itu milik mantan staf khusus Mendikbud berinisial FH dan JT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dua hard disk eksternal, satu flashdisk, dan satu laptop. Penyedik Kejagung juga mengambil 15 buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara itu.

Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi di Kemendikbudristek naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Penyidik menemukan adanya tindakan persekongkolan agar peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diperuntukkan bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas untuk pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM) menggunakan sistem operasi Chrome bukan Windows.
 

Baca: Nadiem Makarim Berpeluang Dipanggil Kejagung terkait Korupsi di Kemendikbud

Kemendikbudristek juga sudah terlanjur menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek tersebut. Terdapat juga pengadaan dengan dana alokasi khusus senilai Rp6,3 triliun.

"Jadi kita harapkan perkembangannya kita akan update. Karena ini baru ditingkatkan status penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan, maka tentu ke depan penyidik akan terus berupaya bagaimana melakukan penyidikan membuat terang dari tindak pidana yang dipersangkakan," ungkap Harli dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Rabu, 28 Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)