Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Kurban? Ini Penjelasannya

Ilustrasi.(Dok MI)

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Kurban? Ini Penjelasannya

Riza Aslam Khaeron • 28 May 2025 18:11

Jakarta: Idul Adha yang akan jatuh pada 6 Juni 2025 bukan hanya momen untuk berkurban, tetapi juga momen penting untuk memastikan bahwa daging kurban disalurkan dengan tepat. Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya, siapa saja sebenarnya yang berhak menerima daging kurban?

Apakah hanya fakir miskin, atau ada kelompok lain yang sah secara syariat untuk menerima bagian dari hewan kurban?

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), pendistribusian daging kurban harus memperhatikan ketentuan syariat agar ibadah ini tidak sekadar menjadi rutinitas, tetapi benar-benar bermanfaat sosial. Berikut penjelasannya.
 

1. Shohibul Qurban Berhak Mendapat 1/3

Melansir penjelasan BAZNAS RI, 29 Juni 2021, orang yang berkurban (shohibul qurban) juga berhak mendapatkan sebagian dari daging hewan yang ia kurbankan. Berdasarkan Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda:

Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).

BAZNAS menjelaskan bahwa bagian untuk shohibul qurban adalah sebanyak 1/3 dari total daging kurban.

Namun, perlu diingat bahwa bagian tersebut tidak boleh diperjualbelikan, baik dalam bentuk daging, kulit, bulu, maupun bagian lainnya dari hewan kurban. Larangan ini berlaku mutlak untuk menjaga kemurnian nilai ibadah.
 

2. Kerabat, Tetangga, dan Teman Juga Bisa Menerima

Selain untuk diri sendiri, daging kurban juga boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar. Meskipun mereka termasuk golongan mampu, tetap diperbolehkan menerima bagian dari kurban. Menurut BAZNAS, jatah ini juga sebesar 1/3 dari total daging hewan kurban.

Tujuannya adalah menjaga silaturahmi dan mempererat hubungan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah kurban juga mengandung nilai kebersamaan, bukan sekadar amal untuk yang membutuhkan.
 
Baca Juga:
Bolehkah Patungan Membeli Sapi Kurban? Ini Hukumnya
 

3. Fakir Miskin Mendapat Prioritas

Kelompok yang paling utama dalam penerimaan daging kurban adalah fakir miskin. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28:

Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.

BAZNAS menegaskan bahwa fakir miskin memang menjadi prioritas utama penerima.

Mereka juga berhak mendapatkan 1/3 dari hewan kurban. Bahkan, bila shohibul qurban ingin memberikan lebih dari sepertiga bagiannya untuk fakir miskin, hal itu sangat dianjurkan dalam Islam.

Tiga kelompok yang berhak menerima daging kurban adalah shohibul qurban, kerabat/tetangga/teman (meski mampu), dan fakir miskin. Pembagian yang adil dan sesuai syariat akan membuat ibadah kurban menjadi bermakna secara spiritual maupun sosial.

Dengan memastikan distribusi tepat sasaran, umat Islam dapat menghadirkan nilai keadilan, kebersamaan, dan kepedulian sosial yang menjadi inti dari ibadah kurban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)