Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik melumpuhkan salah astu tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor. Metro TV/ Sholihul Huda.
Pelaku Penipuan yang Beraksi di 29 Lokasi Dilumpuhkan
Sholihul Huda • 25 July 2025 10:29
Gresik: Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik melumpuhkan salah astu tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor yang diketahui sudah melakukan aksinya di 29 lokasi.
Aksi tersangka bernama Abdul Malik (47) asal Kota Surabaya ini berakhir di tangan Tim Macan Giri usai mendapatkan laporan dari warga Manyar, Gresik yang bertemu tersangka di sebuah warung sederhana pada hari Kamis malam, 8 Mei 2025.
"Usai memesan 80 kotak nasi, pelaku berpura pura meminta diantarkan ke perumahan untuk mengambil kotak an kardus yang sudah diberi nama," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis, 24 Juli 2025.
| Baca: Warga Jakbar Tertipu Modus Jasa Furnitur, Kerugian Capai Rp171 Juta
|
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam, satu jaket hoodie, satu rekaman CCTV dari beberapa lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di 29 TKP. Paling banyak di kecamatan Sidayu 6 TKP, Manyar 3 TKP, Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, Kebomas.
"Pelaku kami amankan di Tambaksari, Surabaya, setelah sebelumnya sempat mencoba kabur dan sudah kami peringkatkan, kami berikan tindakan tegas terukur, satu orang kami tetapkan sebagai DPO," jelas Abid.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 4 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun.