Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Siti Yona Hukmana • 23 July 2025 17:05
Jakarta: Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial RA (34), yang diduga melakukan penipuan dengan modus jasa pembuatan furnitur. Korban mengalami kerugian mencapai Rp171 juta.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Kukuh Islami menyebut, uang itu digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol). Hal ini diketahui setelah pemeriksaan intensif.
"Korban akhirnya merasa tertipu dan melapor ke Polsek Tambora. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online," kata Kukuh, Rabu, 23 Juli 2025.
Adapun, peristiwa penipuan ini berawal saat korban mencari jasa pembuatan furnitur melalui platform media sosial Facebook pada awal Oktober 2024. Kemudian korban menemukan akun yang menawarkan jasa tersebut dan menjalin komunikasi dengan pelaku.
"Setelah bertemu dan membahas detail pekerjaan, korban melakukan pembayaran uang muka secara bertahap sebesar Rp54 juta, disusul pembayaran lanjutan karena pelaku terus meyakinkan bahwa proyek akan selesai dalam waktu tiga bulan," ucapnya.
Baca juga: Penipu Modus Loker di Cikarang Pakai Data Korban untuk Pinjol |