Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Rizkie Fauzian.
Ade Hapsari Lestarini • 6 October 2025 13:10
Jakarta: PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan siap mendukung pembangunan perumahan rakyat melalui penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menanggung subsidi bunga yang dibayarkan kepada penyalur KPP, dalam hal ini BTN sebagai salah satu bank pelaksana. Adapun skema bunga subsidi diberikan kepada dua jenis penerima KPP, yakni sisi penyediaan rumah (supply) dan sisi permintaan rumah (demand). Di sisi penyediaan rumah, pemerintah menanggung bunga sebesar lima persen efektif per tahun. Jangka waktu pemberian subsidi paling lama 4 tahun untuk kredit modal kerja dan lima tahun untuk kredit investasi.
Sedangkan di sisi permintaan rumah, pemerintah memberikan subsidi bunga 10 persen untuk debitur dengan plafon kredit Rp10 juta hingga Rp100 juta. Sementara itu, debitur dengan plafon kredit Rp100 juta hingga Rp500 juta memperoleh subsidi bunga sebesar 5,5 persen. Keduanya berlaku selama jangka waktu lima tahun.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyambut baik kebijakan tersebut karena memberikan insentif yang signifikan bagi perbankan, khususnya BTN sebagai bank yang memiliki mandat di sektor pembiayaan perumahan, serta peluang bagi BTN untuk memperkuat penetrasi di perumahan subsidi.
"Subsidi bunga yang diatur dalam Permenkeu 65/2025 memberi momentum bagi perbankan untuk lebih agresif dalam menyalurkan KPR Subsidi. BTN siap bekerja sama dengan pemerintah agar manfaat program ini cepat dirasakan masyarakat," kata Nixon dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Oktober 2025.
Kredit perumahan dongkrak suplai perumahan
Nixon menjelaskan, Kredit Program Perumahan dapat membantu bertambahnya suplai atau pasokan perumahan karena para wirausahawan skala mikro, kecil, dan menengah yang bergerak di bisnis
developer, kontraktor perumahan, dan toko bangunan bisa mendapatkan kredit modal kerja maupun investasi dengan biaya yang lebih murah karena bank penyalur mendapatkan subsidi bunga di level lima persen per tahun.
Dengan kebijakan ini, ketersediaan rumah untuk dapat dibiayai oleh BTN menjadi lebih terjamin, sekaligus dapat menciptakan
multiplier effect bagi perekonomian karena aktivitas bisnis para
developer dapat menggerakkan berbagai subsektor di sekitar sektor perumahan dan menciptakan lapangan kerja, mulai dari supplier bahan bangunan, furnitur, hingga jasa konstruksi, transportasi, dan makanan.
"Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para
developer, terutama di segmen UMKM untuk dapat mempercepat pembangunan proyek perumahan secara bertahap dengan biaya yang lebih murah. Menurut kami, langkah ini menjadi salah satu solusi yang baik untuk mengurangi
backlog perumahan sekaligus menggerakkan perekonomian," ujar Nixon.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu. Foto: dok BTN.
Nixon menambahkan, adanya dukungan pemerintah melalui kebijakan ini dapat memperkuat kepercayaan investor dan pemangku kepentingan terhadap BTN, karena perseroan memperoleh kepastian regulasi dalam mendukung ekspansi bisnisnya. Selain itu, kebijakan subsidi bunga memberikan ruang bagi BTN untuk memperkuat kesehatan keuangannya dalam rangka memastikan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
"Berbeda dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang merupakan subsidi likuiditas, Kredit Program Perumahan merupakan subsidi selisih bunga. Kebijakan subsidi bunga untuk Kredit Program Perumahan memungkinkan margin usaha menjadi lebih stabil bagi BTN, sehingga perseroan dapat terus berkontribusi pada ketahanan industri perbankan sekaligus meningkatkan pelayanan bagi nasabah," tutur Nixon.
Potensi penyaluran kredit program perumahan
Adapun potensi ekosistem perumahan yang dapat digarap BTN melalui penyaluran Kredit Program Perumahan adalah para wirausahawan skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sebelumnya telah menjadi debitur BTN, baik melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun kredit lainnya seperti kredit konstruksi untuk developer UMKM.
Pasalnya, kata Nixon, umumnya wiraswasta atau pengusaha UMKM di Indonesia menjalankan bisnisnya dari rumah milik sendiri, sehingga para debitur dan mantan debitur BTN menjadi potensi yang cukup baik untuk penawaran KPP dalam rangka mengembangkan usaha mereka.
"Dengan menggunakan perhitungan
base customer BTN, sekitar 10 persen dari total penerima KPR sebanyak lima juta di BTN adalah wirausahawan. Dengan estimasi 10 persen itu sudah sekitar 500 ribu orang. Tapi jika kami dapat menjangkau sekitar 50 ribu hingga 100 ribu saja sebetulnya sudah bagus. Kami akan menghitung terus potensinya," papar Nixon.
Nixon menambahkan, KPP akan memberikan daya dorong bagi pertumbuhan kredit BTN di KPR Subsidi selain adanya KPR FLPP. "Diharapkan program ini akan menambah jumlah akad kredit perumahan BTN pada tahun depan, karena selain ada FLPP, juga ada KPP yang akan menjadi penambah dorongan pertumbuhan," kata dia.