Belajar dari Kasus Al Khoziny, 91 Ponpes di Kota Malang Akan Diinventarisasi

Forum audiensi antara Wali Kota Malang dengan pengurus Yayasan Masjid Agung Jami Kota Malang di Balai Kota Malang, Selasa 7 Oktober 2025. Dokumentasi/ Pemkot Malang.

Belajar dari Kasus Al Khoziny, 91 Ponpes di Kota Malang Akan Diinventarisasi

Daviq Umar Al Faruq • 7 October 2025 17:20

Malang: Tragedi di Pondok Pesantren Al Khoziny Buduran, Sidoarjo, menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Malang. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menekankan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan pondok pesantren maupun rumah ibadah, agar aspek keamanan dan keselamatan bangunan lebih terjamin.

Isu tersebut mengemuka dalam forum audiensi antara Wali Kota Malang dengan pengurus Yayasan Masjid Agung Jami Kota Malang di Balai Kota Malang, Selasa 7 Oktober 2025.

Pembina Yayasan Masjid Agung Jami sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh, M Bisri, menilai peristiwa di Ponpes Al Khoziny menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola lembaga pendidikan berbasis pesantren.

“Kejadian di pondok pesantren Al Khoziny Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menjadi pelajaran berharga betapa pentingnya SLF. Selama ini, dapat dikatakan ponpes dan juga tempat ibadah belum banyak yang melalui proses SLF,” kata M Bisri di Malang.
 

Baca: Menko PM Minta Pesantren Rutin Cek Kerawanan Bangunan
 
Senada dengan itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa penerapan SLF bukan dimaksudkan untuk mempersulit proses pembangunan, melainkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bangunan bagi para santri dan masyarakat.

“Insyaallah ini (SLF) bukan proses untuk menyulitkan pendirian bangunan. Lebih diarahkan agar ada keterjaminan dan standar yang tepat pada konstruksi sehingga faktor keamanan dan kenyamanan dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Wahyu.

Pria yang akrab disapa Pak Mbois ini juga menyampaikan bahwa Pemkot Malang akan melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan SLF.

“Kita akan sosialisasikan kembali secara masif. Akan segera duduk bersama dengan pengurus ponpes, Dewan Masjid Indonesia, dan stakeholders terkait. DPUPRPKP dan Perizinan saya perintahkan untuk mengkonsolidasikan,” lanjut Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menambahkan bahwa pemerintah siap memfasilitasi jika pengelola pondok pesantren mengalami kendala teknis dalam proses pengurusan SLF. Ia bahkan membuka peluang kerja sama dengan perguruan tinggi di Kota Malang untuk memberikan pendampingan teknis.

Saat ini, tercatat ada 91 pondok pesantren, 900 masjid, dan 1.200 musala di wilayah Kota Malang yang menjadi perhatian dalam penerapan SLF agar seluruh tempat ibadah dan lembaga keagamaan memiliki bangunan yang aman dan layak fungsi.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)