Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok. Foto: dok BPKN.
Ade Hapsari Lestarini • 10 March 2025 18:18
Jakarta: Belum reda kasus dugaan minyak oplosan oleh PT Pertamina (Persero), kini rakyat atau konsumen dihebohkan dengan dugaan oplosan minyak goreng merek MinyaKita.
"Adanya kasus penyunatan takaran MinyaKita ukuran satu liter, yang telah kami buktikan sendiri dan banyak pihak hanya berisi 750-800 ml, sangat disesalkan," ujar Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Maret 2025.
Mufti Mubarok menilai perlu untuk segera ditindaklanjuti dengan adanya audit total terhadap seluruh perusahan produsen yang telah ditetapkan. Bahkan, dia menyarankan perlu dilihat kembali update daftar perusahaan yang mengantongi izin produsen dan/atau pengemasan MinyaKita. Tim BPKN, kata dia, untuk sementara sudah mengantongi empat perusahaan yang mengurangi takaran liter MinyaKita.
"Hal ini penting untuk kami bisa melakukan pengecekan dan pelacakan terhadap kasus ini. Kami telah menemukan kelangkaan selama sebulan, dan terkait kasus penyunatan takaran terutama yang kemasan botol di pasar-pasar tradisional untuk MinyaKita yang beredar saat ini juga sedang dilakukan oleh tim BPKN," tambah Mufti.
Secara regulasi, produksi dan distribusi MinyaKita ini telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan. Jika memang terdapat kesalahan/pelanggaran terhadap ketentuan yang telah dibuat oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen, maka sanksi bisa diberikan, tidak hanya administratif, jika memang terbukti juga bisa pidana.
| Baca juga: Begini Alasan Produsen 'Sunat' Ukuran Volume Minyakita |
.jpg)