Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com
Husen Miftahudin • 18 October 2025 16:10
Jakarta: Banyak pekerja mengira dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan setelah berhenti bekerja atau pensiun. Namun, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyediakan fasilitas yang memungkinkan peserta untuk mencairkan sebagian saldo JHT mereka meskipun masih berstatus aktif bekerja.
Fasilitas ini memberikan opsi kepada peserta untuk mengambil dana sebesar 10 persen dari total saldo JHT yang mereka miliki. Program ini dirancang sebagai salah satu bentuk persiapan finansial peserta menjelang masa pensiun di kemudian hari.
Syarat utama klaim JHT 10%
Sebelum mengajukan pencairan sebagian saldo JHT, peserta wajib memenuhi beberapa ketentuan fundamental yang telah ditetapkan. Persyaratan ini menjadi gerbang utama untuk dapat memanfaatkan fasilitas klaim 10 persen.
Berikut adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi:
- Masa kepesertaan minimal 10 tahun: Peserta harus telah terdaftar dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan selama paling sedikit 10 tahun.
- Status peserta aktif bekerja: Pada saat pengajuan, peserta harus masih tercatat sebagai pekerja aktif di sebuah perusahaan dan belum mengundurkan diri atau mengalami PHK.
- Pengambilan satu kali: Kesempatan untuk mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen ini hanya dapat dimanfaatkan sebanyak satu kali selama menjadi peserta aktif.
Dengan memenuhi ketiga syarat tersebut, peserta dapat melanjutkan ke tahap persiapan dokumen yang diperlukan. Sisa saldo JHT setelah pencairan ini nantinya baru dapat diambil seluruhnya saat peserta sudah tidak bekerja lagi.
Dokumen wajib untuk proses pengajuan
Untuk kelancaran proses verifikasi, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen penting. Dokumen ini berfungsi untuk memvalidasi identitas diri serta status kepesertaan yang masih aktif.
Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) yang asli.
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) atau paspor yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan masih aktif bekerja yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat bekerja.
- Buku tabungan atas nama peserta yang akan digunakan untuk menerima dana.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika saldo JHT yang akan diklaim melebihi batas tertentu.
Kelengkapan dokumen, terutama surat keterangan aktif bekerja, menjadi pembeda utama antara klaim sebagian ini dengan klaim JHT penuh. Pastikan semua dokumen sudah siap dalam bentuk asli dan salinan, atau format digital jika mengajukan secara online.
(Ilustrasi. Foto: dok Istimewa)
Klaim cepat via aplikasi JMO
Metode paling praktis dan cepat adalah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh pada ponsel pintar. Layanan ini dirancang khusus bagi peserta dengan saldo JHT maksimal Rp10 juta yang status kepesertaannya sudah nonaktif.
Proses pengajuan melalui JMO sangat ringkas dan tidak memerlukan dokumen fisik. Berikut adalah langkah-langkah pengajuannya:
- Buka aplikasi JMO dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu "Jaminan Hari Tua", lalu klik opsi "Klaim JHT".
- Pastikan semua syarat pengajuan sudah terpenuhi, yang ditandai dengan tiga centang hijau, lalu klik "Selanjutnya".
- Pilih salah satu sebab klaim, misalnya "mengundurkan diri" atau "pemutusan hubungan kerja".
- Lakukan verifikasi wajah melalui proses swafoto biometrik sesuai instruksi.
- Periksa kembali data diri dan nomor rekening bank yang akan digunakan, kemudian klik "Konfirmasi".
Kelebihan utama metode ini adalah proses verifikasi otomatis yang membuat dana dapat cair dalam hitungan menit. Seluruh proses dilakukan secara digital tanpa perlu mengunggah dokumen persyaratan.
Prosedur online melalui Lapak Asik
Bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta atau dengan sebab klaim lain seperti pensiun, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan portal layanan Lapak Asik. Proses ini dilakukan sepenuhnya secara daring melalui situs resmi lembaga.
Peserta perlu menyiapkan dokumen persyaratan dalam bentuk digital (hasil scan atau foto) sebelum memulai proses. Berikut alur pengajuannya:
- Kunjungi situs resmi layanan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri awal seperti NIK, nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), dan nama lengkap.
- Lengkapi data dan unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti KTP, Kartu Peserta, Kartu Keluarga, surat keterangan berhenti bekerja (paklaring), dan halaman depan buku tabungan.
- Setelah pengajuan berhasil, peserta akan menerima notifikasi berisi jadwal wawancara online.
- Petugas akan menghubungi peserta melalui panggilan video untuk melakukan verifikasi data pada jadwal yang telah ditentukan.
Meskipun memerlukan verifikasi melalui wawancara, metode ini menghilangkan keharusan peserta untuk datang ke kantor cabang. Peserta hanya perlu menyiapkan dokumen digital dan memastikan koneksi internet stabil saat proses verifikasi.
Pengajuan langsung di kantor cabang
BPJS Ketenagakerjaan juga tetap melayani pengajuan klaim secara tatap muka di kantor cabang terdekat. Opsi ini cocok bagi peserta yang membutuhkan bantuan langsung dari petugas atau mengalami kendala dengan layanan digital.
Untuk mengajukan klaim di kantor cabang, peserta harus mempersiapkan semua dokumen persyaratan dalam bentuk asli. Berikut proses yang harus dilalui:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa dokumen asli yang dipersyaratkan (KTP, KPJ, KK, paklaring, dan buku tabungan).
- Ambil nomor antrean untuk layanan klaim JHT.
Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keaslian dokumen, lalu membantu proses pengajuan hingga selesai. Peserta diimbau untuk memastikan semua dokumen sudah lengkap dan valid agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.
Ketersediaan berbagai pilihan metode ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan bagi peserta. Dengan digitalisasi layanan, proses klaim JHT kini menjadi lebih efisien dan dapat diakses dari mana saja sesuai kebutuhan.
(Daffa Yazid Fadhlan)