Ilustrasi. Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan.
Husen Miftahudin • 15 October 2025 15:30
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang bertanggung jawab memberikan perlindungan jaminan para tenaga kerja, salah satunya ialah pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) atas risiko pekerjaan yang dihadapi pekerja.
JHT dibentuk untuk membantu pekerja dalam mempersiapkan dana pensiun serta kebutuhan yang mendesak setelah purna tugas. Melansir dari fahum.umsu.ac.id, JHT diberikan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta telah mencapai usia pensiun (56 tahun).
- Peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Peserta tidak bekerja lagi baik di perusahaan lama maupun baru.
- Peserta meninggalkan Indonesia secara permanen, khusus untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Peserta mengalami cacat total tetap.
- Ahli waris dapat mengajukan klaim jika peserta meninggal dunia.
Dokumen pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut merupakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP atau bukti identitas lainnya.
- Buku tabungan milik peserta (untuk transfer pencairan).
- Kartu keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian).
(Ilustrasi. Foto: dok Istimewa)
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. .Cara klaim JHT melalui kantor cabang
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan “Klaim JHT”.
- Setelah itu, ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang.
- Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara.
- Saat tahap wawancara anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
2. Cara klaim JHT melalui aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
- Login atau buat akun baru. Setelah itu, klik menu “Jaminan Hari Tua” yang ada di beranda aplikasi JMO.
- Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua.
- Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman “Pengajuan Klaim JHT” sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Klik tombol “Selanjutnya”.
- Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu klik tombol “Selanjutnya”.
- Periksa kembali data diri peserta. Jika sudah, klik tombol “Sudah”.
- Selanjutnya klik tombol “Ambil Foto” untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman “Verifikasi Biometrik Peserta”.
- Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif.
- Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”.
- Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
- Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol “Konfirmasi”. Pengajuan klaim JHT sudah diproses. Proses klaim dapat dipantau dengan membuka menu “Tracking Klaim”.
3. Cara klaim JHT melalui website Lapak Asik
- Kunjungi website Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Lengkapi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB.
- Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik “Simpan”.
- Jika data sudah tersimpan, cek email untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan.
- Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring.
- Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)